Tangis Sang Ibu Kartini Pecah Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Kasihan Dia Terlalu Menderita
Sambil menangis, ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Sambil menangis, ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau alias Vina dan Eky.
Kartini menyebut, keluarga akan menjemput Pegi di tahanan Mapolda Jawa Barat.
Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas.
"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya dipenjara.
Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari Kompas TV.
"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim juga seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024).
Kartini mengatakan, sejak awal dia yakin anaknya bukan pembunuh Vina dan Eky.
Keyakinannya ini terbukti setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi.
"Hari ini doa kami terbukti, anak saya tidak bersalah!" kata Kartini.
Baca juga: Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (N) Kota Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan praperadilan sang buah hatinya.
"Terima kasih banget (Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung) kalau sebagai orang tua setelah Pegi bebas," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan, Pegi merupakan sosok pribadi yang baik, sehingga tak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut.
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sidang Keliling Ternyata Sangat Efektif dan Murah |
![]() |
---|
Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.