Breaking News

Berita Aceh Besar

Gawat! Ratusan Istri di Aceh Besar Gugat Suami Gegara Kecanduan Judi Online Selama Tahun 2024

Hingga pertengahan tahun 2024, Mahkamah Syariah (MS) Jantho menerima 175 perkara istri gugat cerai suami.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syariah Jantho 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Hingga pertengahan tahun 2024, Mahkamah Syariah (MS) Jantho menerima 175 perkara istri gugat cerai suami.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding pertengahan tahun sebelumnya yang hanya 166 perkara saja.

Panitera Mahkamah Syariah Jantho, Akmal mengatakan, dari total jumlah perkara yang diterima Mahkamah Syar'iyah Jantho pada pertengahan tahun 2024, sebanyak 475 perkara, 175 perkara di antaranya merupakan perkara cerai gugat.

Kemudian, disusul dengan cerai talak 40 perkara, harta bersama 4 perkara, kewarisan 1 perkara, penguasaan anak 4 perkara, dan izin poligami 2 perkara.

Selebihnya, untuk perkara permohonan/voluntair seperti pengesahan perkawinan/itsbat nikah sebanyak 108 perkara, penetapan ahli waris 62 perkara, dan perwalian 17 perkara.

"Untuk perkara jinayat, sampai dengan pertengahan tahun 2024 ini, MS Jantho telah menerima perkara sebanyak 16 perkara," rinci Akmal kepada Serambinews.com, Senin (8/7/2024).

Tingginya kasus istri gugat cerai suami itu, ungkapnya, disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus diakibatkan banyak hal.

Seperti masalah keuangan, tanggung jawab terhadap nafkah keluarga serta adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Kemudian kebiasaan berjudi semisal judi online serta berhutang juga menjadi penyebab maraknya istri gugat cerai suami di Aceh Besar.

"Sehingga komunikasi yang terjalin antara pasangan menjadi tidak baik," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved