SOSOK Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Dikenal Tegas dan Bijaksana

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Editor: Faisal Zamzami
pn.bandung.go.id
Sosok Hakim Eman Sulaeman 

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada. 

Dia menduga polisi salah tangkap  terhadap kliennya Pegi Setiawan.

 

Baca juga: Begini Grafik Harga Emas di Langsa Hari Pertama Pekan Ini, Per 8 Juli 2024

Baca juga: VIDEO Pasangan Anant Ambani dan Radhika Bayar Justin Bieber Rp 162 M untuk Nyanyi di Resepsi

Baca juga: Jadwal Semifinal Kapolres Pidie Cup, Perseba Siap Bungkam Rimueng Meuaneuk, Pemain Liga Dikerahkan

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved