SOSOK Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Dikenal Tegas dan Bijaksana
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Baca juga: Begini Grafik Harga Emas di Langsa Hari Pertama Pekan Ini, Per 8 Juli 2024
Baca juga: VIDEO Pasangan Anant Ambani dan Radhika Bayar Justin Bieber Rp 162 M untuk Nyanyi di Resepsi
Baca juga: Jadwal Semifinal Kapolres Pidie Cup, Perseba Siap Bungkam Rimueng Meuaneuk, Pemain Liga Dikerahkan
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sidang Keliling Ternyata Sangat Efektif dan Murah |
![]() |
---|
Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.