Tangis Sang Ibu Kartini Pecah Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Kasihan Dia Terlalu Menderita

Sambil menangis, ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Sambil menangis, ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau alias Vina dan Eky.

Kartini menyebut, keluarga akan menjemput Pegi di tahanan Mapolda Jawa Barat.

Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas.

"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya dipenjara.

Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari Kompas TV.

"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim juga seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024).

Kartini mengatakan, sejak awal dia yakin anaknya bukan pembunuh Vina dan Eky.

Keyakinannya ini terbukti setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi.

"Hari ini doa kami terbukti, anak saya tidak bersalah!" kata Kartini.

Baca juga: Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (N) Kota Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan praperadilan sang buah hatinya. 

"Terima kasih banget (Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung) kalau sebagai orang tua setelah Pegi bebas," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

 Ia mengatakan, Pegi merupakan sosok pribadi yang baik, sehingga tak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut. 

"Pegi Setiawan orang baik, orang tidak bersalah. Terima kasih dukungannya. Sangat puas mendengar putusan hakim, karena dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir," katanya.

Ia mengaku akan langsung menjemput Pegi di Polda Jawa Barat pada hari ini. 

"Ikut, ikut (dengan keluarga jemput Pegi). Makasih rekan-rekan (media)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Baca juga: Turun Tipis Setelah Rp 4 Juta per Mayam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Senin 8 Juli 2024

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Segini Rincian Harga Emas Awal Pekan 8 Juli 2024

Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Bebas, Bagaimana Nasib Pegi Cianjur dan Aep?

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved