Berita Bireuen
Bejat! Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Yatim Tetangganya, Kini Berkas Kasusnya Sudah Masuk Kejari
Korban kebejatan pria MY adalah seorang anak di bawah umur berinisial S yang juga anak yatim dan saat ini tinggal bersama kakaknya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen, Selasa (9/7/2024), menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak masih di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu, di Peudada, Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, STrK didampingi Kanit PPA, Aipda Satria mengatakan, kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak yatim dilakukan oleh tersangka berinisial MY.
Pada kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi, dan melengkapi berkas, serta menyerahkan ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah ke Kejari Bireuen,” ujarnya.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH mengatakan, Kejari Bireuen telah menerima tersangka MY beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dari Polres Bireuen bertempat di ruang tahap II Kejari Bireuen.
Kajari Bireuen mengatakan, perkara bermula pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban kebejatan pria MY adalah seorang anak di bawah umur berinisial S yang juga anak yatim dan saat ini tinggal bersama kakaknya.
Korban juga merupakan tetangga tersangka di sebuah desa kawasan Peudada, Bireuen.
Kronologis kejadian bermula saat korban pergi ke kedai milik tersangka MY di kawasan desa setempat.
Sesampainya di kedai, korban bertemu dengan tersangka.
Selanjutnya, tersangka menyuruh anak yatim itu untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik pelaku.
Saat korban sudah di dalam rumah pelaku, tersangka kemudian memberikan handphone (HP) miliknya kepada korban.
Beberapa saat kemudian, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar di rumah itu, dan terjadilah perbuatan melanggar hukum atau pemerkosaan.
Ternyata, perbuatan tersebut diintip oleh seorang saksi.
Mengetahui ada yang mengintip, tersangka langsung keluar rumah.
Kajari Bireuen menambahkan, tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara.
Usai serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(*)
rudapaksa
pemerkosaan
pemerkosaan anak di bawah umur
pria rudapaksa anak yatim
Kejari Bireuen
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pemkab Bireuen dan Berbagai Unsur Ramaikan Paya Nie Kutablang, Ini Kegiatannya |
![]() |
---|
Bupati Bireuen: Waduk Paya Nie Harus Dijaga Bersama Demi Masa Depan Lingkungan dan Wisata |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-80 RI, MIN 48 Bireuen Gelar Tausiah dan Doa Bersama |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Padi di Bireuen Terbakar, Pemilik Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Padi di Jeumpa Bireuen Terbakar Saat Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.