Berita Pidie

Jablay Gegara Suami Jarang Pulang, Mama Muda di Pidie Berzina, Pria Ngumpet di Lemari Saat Digerebek

Penggerebekan itu dilakukan oleh warga yang sudah mencurigai gerak gerik di rumah tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
DOK EVA.VN
ILUSTRASI penggerekan pasangan selingkuh 

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Heni Nurliana menyatakan, HS dan SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud’ terhadap diri Terdakwa I (HS) dan Terdakwa II (SM), masing-masing dengan ‘uqubat’ cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” vonis majelis hakim dalam putusan Nomor 12/JN/2024/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (4/7/2024).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani keduanya sebagai hukuman tambahan dan tidak mengurangi jumlah cambuk.

“Menetapkan Terdakwa I (HS) dan Terdakwa II (SM) tetap ditahan,” tambah hakim.

Adapun peristiwa ini bermula pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, SM menghubungi HS dengan telepon genggamnya untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada sesuatu yang ingin disampaikan.

Sekira pukul 23.30 WIB, HS datang ke rumah SM melalui pintu belakang, tepatnya di dapur.

Ternyata SM sudah menunggu kedatangan HS dari pintu belakang.

Keduanya kemudian berpelukan dan selang beberapa menit, SM membentangkan selembar tikar plastik di dapur.

Lalu keduanya secara bersama-sama membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kemudian pada Selasa, 3 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB (dalam bulan Ramadhan 1445 H), bertempat di rumah SM, keduanya kembali bertemu.

Aksi itu diketahui oleh dua warga dan langsung melakukan penggerebekan dengan cara menggedor pintu rumah SM.

SM kemudian membuka pintu rumahnya dan warga masuk ke dalam rumah tersebut untuk memeriksa.

“Sama siapa kamu di dalam?” tanya warga kepada SM.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved