Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi

Polda Jabar tak mau membayar kompensasi kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

SERAMBINEWS.COM - Jadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan malah tak terima kompensasi.

Polda Jabar tak mau membayar kompensasi kepada Pegi Setiawan.

Seperti yang diketahui, Pegi Setiawan menang dalam gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.

Permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon tahun 2016 dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.


Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/24).

Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga dan pengacaranya di Polda Jabar setelah persidangan.

Kartini, Ibu Pegi Setiawan datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Setiawan dibebaskan.

Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah Pegi dinyatakan bebas.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya.

Kartini pun telah membawakan baju ganti untuk Pegi Setiawan.

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu. Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan.

“Insha Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," ujarnya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan. Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu saja," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.

Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.

Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.

"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.

Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.

"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.

Pantauan hingga pukul 20.00 WIB, Polda Jabar belum juga membebaskan Pegi Setiawan.(Tribun Network/dri/wly)

(TRIBUNTORAJA/TRIBUNNEWSWIKI.COM)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Deretan Makanan Ini Jadi Sumber Penyakit, dr Zaidul Akbar : Bikin Kesuburan Wanita Terganggu

Baca juga: Baru Dibebaskan Israel, 3 Tahanan Palestina Ditemukan Tewas, Tangan Masih Terikat

Baca juga: Tak Dapat Uang Kompensasi, Pegi Setiawan Bakal Gugat Polda Jabar, Berhak Dapat Ganti Rugi Rp 100 M?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved