Video

VIDEO Pegi Resmi Dinyatakan Bebas, Akui Disiksa dan Dipukuli 'Penguasa Tahanan' Selama di Lapas

Ia mengaku dipukul oleh salah seorang penyidik yang disebut sebagai 'penguasa tahanan'.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Usai resmi dinyatakan bebas, Pegi Setiawan mengaku pernah mendapatkan perlakuan kasar selama ditahan di Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Ia mengaku dipukul oleh salah seorang penyidik yang disebut sebagai 'penguasa tahanan'.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024), dalam konferensi persnya di Bandung, Jawa Barat, Pegi mengaku dipukul di bagian mata.

Baca juga: Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi

Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi disebut sempat melihat bekas pemukulan di matanya.

Peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Tak sampai di situ, Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik.

Perlakuan itu diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.

Dirinya mendapat intimidasi verbal dari polisi dan dipaksa mengakui telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Namun kini Pegi bisa menghirup udara bebas setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negri Bandung.(*)

Narator: Dara Nazila

Baca juga: Baru Saja Bebas, Hotman Paris Malah Sebut Pegi Setiawan Ada Peluang Ditahan Lagi oleh Polda Jabar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved