Breaking News

Selebriti

Digaji Rp500 Ribu per Bulan Jadi Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Gelapkan Uang Fuji Rp1,3 Miliar

Batara diketahui sudah bekerja sebagai manajer Fuji selama satu tahun. Tepatnya sejak Desember 2021 sampai Desember 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penggelapan duit Rp 1,3 miliar. 

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA - Motif ekonomi menjadi alasan mantan manajer Fuji Utami yakni Batara Ageng (24) menggelapkan uang sang artis sampai Rp1,3 miliar.

Batara diketahui sudah bekerja sebagai manajer Fuji selama satu tahun. Tepatnya sejak Desember 2021 sampai Desember 2022.

Selama menjadi manajer Fuji, terungkap bahwa pelaku hanya digaji Rp500 perbulan.

"Berdasarkan keterangan saudari FU (Fuji Utami) bahwa saudara BA itu digaji Rp500 ribu per bulan," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (11/7/2024).

Namun, lanjut Tomi, Batara mendapatkan bonus tiap kali Fuji mendapatkan pekerjaan.

"Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak," ujar Tomi.

Sejumlah kerjasama kontrak itulah yang kemudian digelapkan oleh Batara untuk masuk ke rekening pribadinya.

Selama setahun bekerja sebagai manajer, diperkirakan ada 20 kontrak Fuji yang digelapkan oleh Batara dengan total kerugian mencapai Rp1,3 Miliar.

"Yang bersangkutan (Batara) menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 Miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU dengan berbagai agency sekitar kurang lebih 20 agency," kata Tomi.

Pelaku mengaku uang hasil penggelapannya itu digunakan untuk membayar angsuran apartemen dan mobil serta biaya hidup sehari-hari.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," kata Tomi.

Baca juga: Batara Ageng Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Buat Bayar Angsuran Apartemen dan Mobil

Gagal Mediasi

Tomi menjelaskan, Fuji sebenarnya membuat laporan terhadap sejak 7 September 2023.

Namun polisi baru menahan Batara pada 29 Juni 2024.

Salah satu alasannya karena Batara yang kerap berpindah lokasi tempat tinggal sehingga menghambat proses penyelidikan.

"Kami mendapatkan laporan ini tanggal 7 September 2023, kemudian kita sudah melakukan, karena terdapat 20 agency, jadi kita harus periksa seluruhnya.

Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggalnya saudara BA itu berpindah-pindah. Jadi tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," papar Tomi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Batara pun sempat mangkir dengan berbagai alasan.

"Yang bersangkutan mangkir satu kali dengan alasan adanya perpindahan dari kuasa hukum. 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung. Kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap Saudara BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni," ujar Tomi.

Sebelum naik ke penyidikan, sebenarnya polisi sudah dua kali mengadakan mediasi antara Fuji dengan Batara namun tak pernah menemui titik temu.

"Kita sudah lakukan dua kali upaya restorative justice, namun tidak membuahkan hasil. Tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," tutur Tomi.

Dalam kasus ini, Batara dikenakan dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Batara diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Buat Bayar Angsuran Apartemen dan Mobil

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/7/2024), pihak kepolisian membeberkan modus BA yang gelapkan dana Fuji.

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyebut BA menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

BA menggunakan uang milik Fuji untuk membayar angsuran apartemen dan mobil.

"Hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," ungkapnya.

Kemudian BA juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Kepolisian pun mengatakan, bahwa BA sudah mengakui dirinya menggelapkan dana hasil kerjasama Fuji dengan berbagai agency.

"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengen berbagai agency," jelasnya.

"Sekitar kurang lebih 20 agency," imbuhnya.

Seperti diketahui, Fuji melaporkan rekan kerjanya itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 7 September 2023, lalu.

Sempat mencoba menghubungi BA, namun Fuji justru tak mendapatkan respons yang baik.

Pada akhirnya, BA berhasil ditangkap oleh kepolisian dan sudah dilakukan penahanan sejak 29 Juni 2024.


Lebih lanjut, penahanan BA tidak hanya membawa kelegaan bagi Fuji, tetapi juga artis Adhisty Zara yang pernah berteman dengan BA.

Baca juga: Tenaga Medis Wanita Puskesmas Jangka Bireuen Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Obat Psikotropika 

Baca juga: VIDEO Amerika Kembali Kirim Peledak 227 Kg ke Israel, Abaikan Kecaman Dunia

Baca juga: Kembali Berakting Usai 11 Tahun Vakum, Lola Amaria: Mundur Maju

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gelapkan Uang Sampai Rp1,3 Miliar, Batara Eks Manajer Fuji Mengaku Digaji Rp500 Ribu per Bulan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved