Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Kasus Penyiksaan Bocah Hingga Meninggal Mulai Disidangkan

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 15 Jul

Tayang:
Editor: mufti
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri Singkil mulai sidangkan perkara kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI anak berusia 4 tahun meninggal, Rabu (10/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kasus penyiksaan FI (4) yang dilakukan ayah kanduny dan ibu tirinya hingga sang bocah meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (10/7/2024).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Adapun terdakwa pasangan suami istri yaitu, S dan I yang selama ini tinggal di Desa Ujung, Kecamatan Singkil. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyatakan terdakwa melanggar UU Perlindungan Anak.

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para terdakwa," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Diberitakan sebelumnya seorang anak berusia 4 tahun berinisial FI meninggal dunia. Korban diduga meninggal akibat direndam secara bergantian dalam selokan di kolong rumah kontrakan oleh ayah kandungnya S (49) dan ibu tirinya I (25).

Terbunuhnya FI terjadi di rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil pertengahan Mei 2023 lalu.

Kasusnya baru terungkap setelah AF (5) kakak korban di dampingi warga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil 5 Februari 2024.

Mulanya AF melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dialami dirinya dan sang adik FI oleh ayah serta ibu tirinya. AF sendiri menjadi saksi ketika ayah dan ibu tirinya merendam FI hingga berujung meregang nyawa. Perkaranya terus bergulir hingga akhirnya masuk ke meja persidangan PN Singkil.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved