Berita Banda Aceh
PT Pema Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Karbon dengan Pemkot Langsa, Minta Warga Dilibatkan
Pihaknya berharap, agar pemerintahan desa ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Pihaknya berharap, agar pemerintahan desa ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan kerja sama pemanfaatan karbon dengan Pemerintah Kota Langsa.
Kesepakatan itu terjalin saat Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kota Langsa di Ruang Aula Walikota Langsa pada hari Rabu (10/7/2024).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara PEMA dengan Pemkot Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024 lalu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Langsa, Suriyatno mengatakan, bahwa kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar.
Pihaknya berharap, agar pemerintahan desa ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam.
“Karena masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan,” kata Suriyatno.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Faisal mengatakan, dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multi usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Sebab kata dia, saat ini diketahui Pemkot Langsa sendiri telah mengajukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon.
Baca juga: Bank Syariah Mustaqim Jalin Kerjasama dengan PEMA
Hal tersebut kata dia, merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam mengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa.
Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multi usaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan.
"Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”jelas Faisal.
Hal serupa juga dikatakan, Project Team Leader PT PEMA, Abdillah Imran Nasution.
Ia mengatakan, untuk mendukung kegiatan tersebut dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota.
Jadi Spot Menatap Sunset Terbaik, Pengunjung Minta Pantai Alue Naga Banda Aceh Dibenahi |
![]() |
---|
Kerap Melaut Hingga ke Batas Negara, Balmon Aceh Beri Bimtek Kepada Nelayan dan Pengusaha Perikanan |
![]() |
---|
Siswa Aceh Torehkan Prestasi di OSN Nasional di Malang |
![]() |
---|
Aceh Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayeun Tinggal 577 Meter Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.