Berita Aceh Besar

Kedapatan Mesum, Oknum Polisi Beristri Dicambuk

Seorang oknum polisi yang sudah beristri mendapatkan hukum cambuk bersama pasangannya lantaran terbukti melakukan jarimah khalwat

Editor: mufti
For Serambinews.com
Oknum polisi yang sudah beristri dihukum cambuk bersama pasangannya lantaran terbukti melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjalani hukuman cambuk di Halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (11/7/2024). 

"Dengan adanya eksekusi cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh," Maulijar, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang oknum polisi yang sudah beristri mendapatkan hukum cambuk bersama pasangannya lantaran terbukti melakukan jarimah khalwat (mesum). Mereka dicambuk bersama dua terdakwa pelanggar syariat Islam berupa Jarimah Maisir (judi), Kamis (11/7/2024) di Halaman Mesjid Al Munawarah, Kota Jantho.

Oknum polisi dengan inisial, Ir (44) dan pasangannya AW (31) tersebut didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sebelumnya, kedua terhukum tersebut sempat gagal dicambuk pada, Jumat (7/6/2024) lalu, karena keduanya mengajukan surat sakit kepada jaksa.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan, uqubat takzir cambuk itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Jantho, untuk melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, oknum polisi yang sudah beristri berinisial dengan IR dan pasangan wanitanya AI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat "Masing-masing dikenakan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambuk," katanya.

Sementara terhukum lainnya yang dicambuk adalah AN dan MA yang divonis bersama melakukan jarimah maisir (Judi) dengan hukuman 4 dan 5 kali cambukan.

Maulijar menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi uqubat takzir cambuk,  para terhukum dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Sehingga pelaksanaan uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib. "Dengan adanya eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh," pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved