CPNS 2024
Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Wajib Ada
Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi
SERAMBINEWS.COM - Berikut dokumen wajib untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
Dokumen ini harus dilengkapi karena masuk dalam persyaratan wajib.
Kali ini Tribunnewswiki akan merangkum tentang berkas dokumen terbaru yang dibutuhkan pelamar di CPNS 2024 DAN PPPK 2024.
Sobat Wiki harus tahu bahwa ada beberapa dokumen wajib yang perlu ada dan dipersiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Simak inilah berkas dokumen terbaru yang wajib ada untuk mendaftar CPNS 2024 dan PPPK 2024:
Dokumen Terbaru yang Wajib Ada
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:
- Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
- Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Syarat Pendaftaran CPNS:
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Syarat Pendaftaran PPPK:
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, seleksi CPNS 2024 tahun ini mengalami kemunduran lagi.
Hal ini pun juga sudah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas yang sudah mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024.
"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar.
Sebagai informasi, jika di tahun ini pemerintah akan menyiapkan setidaknya 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.
Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.