Berita Bireuen
Terkait Kasus Penyalahgunaan Obat Psikotropika di Bireuen, BPOM Tetapkan Satu Tersangka
Noviandi mengatakan, tim gabungan dari BPOM, Reskrim Narkoba Polda Aceh, Reskrim Narkoba Polres Bireuen dan BNNK telah mengamankan dua orang
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Noviandi mengatakan, tim gabungan dari BPOM, Reskrim Narkoba Polda Aceh, Reskrim Narkoba Polres Bireuen dan BNNK telah mengamankan dua orang
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh terhadap dua pelaku yang ditangkap di halaman Puskesmas Jangka, Kamis (11/7/2024) diduga melakukan penyalahgunaan obat psikotropika merk calmlet (alprazolam) tuntas.
Satu orang berinisial MF (34) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NL (36) hasil pemeriksaan tidak terlibat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi MSc Tech Apt didampingi Ketua tim.operasi, Darwansyah Putra SSi Apt dan tim lainnya kepada Serambinews.com, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama TNI dan Elemen Masyarakat
Noviandi mengatakan, tim gabungan dari BPOM, Reskrim Narkoba Polda Aceh, Reskrim Narkoba Polres Bireuen dan BNNK telah mengamankan dua orang terkait dengan ditemukannya psikotropika alprazolam dengan merk calmlet.
Dari hasil pemeriksaan dan ambil keterangan dari dua mereka sampai Kamis malam telah diputuskan dan ditetapkan satu orang berinisial MF dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Bireuen.
Satu lainnya perempuan berinisial NL salah seorang pegawai dari Puskesmas Jangka hasil pemeriksaan terbukti tidak menjadi bagian dalam pembelian psikotropika tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPOM Aceh bersama tim lainnya, Kamis (11/7/2024) menangkap dua orang warga Jangka Bireuen yang diduga melakukan penyalahgunaan obat.psikotropika merk calmlet (alprazolam)
di halaman Puskesmas Jangka.
Dua orang diduga melakukan pelanggaran karena menggunakan obat tanpa resep dokter dibawa ke Satresnarkoba Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku berinisial MF (34) dan perempuan NL (36) keduanya warga Jangka. Kepala tim operasi lapangan, Darwansyah Putra SSi APt kepada Serambinews.com mengatakan, awalnya tim mereka mendapat laporan adanya orang-orang.yang melakukan penyalahgunaan obat jenis psikotropika.
Mendapat informasi tersebut maka dibentuk tim gabungan terdiri dari unsur Polda.Aceh, BNNK, Satnarkoba Polres Bireuen bersama BPOM Aceh.
“Kurir mengantar ke sana di halaman depan Puskesmas Jangka menunggu disitu baru pelaku datang langsung diamankan,” ujarnya.
Kurir mengantar dan berjanji bertemu di depan Puskesmas Jangka. Keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen dan menjalani pemeriksaan. (*)
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.