Breaking News

Berita Bireuen

Terkait Kasus Penyalahgunaan Obat Psikotropika di Bireuen, BPOM Tetapkan Satu Tersangka

Noviandi mengatakan, tim gabungan dari BPOM, Reskrim Narkoba Polda Aceh, Reskrim Narkoba Polres Bireuen dan BNNK telah mengamankan dua orang

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi MSc Tech 

Noviandi mengatakan, tim gabungan dari BPOM, Reskrim Narkoba Polda Aceh, Reskrim Narkoba Polres Bireuen dan BNNK telah mengamankan dua orang

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh terhadap dua pelaku yang ditangkap di halaman Puskesmas Jangka, Kamis (11/7/2024)  diduga melakukan penyalahgunaan obat psikotropika  merk calmlet (alprazolam) tuntas.

Satu orang berinisial MF (34) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NL (36) hasil pemeriksaan tidak terlibat.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi MSc Tech Apt didampingi Ketua tim.operasi, Darwansyah Putra SSi Apt dan tim lainnya kepada Serambinews.com, Jumat (12/7/2024). 

Baca juga: Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama TNI dan Elemen Masyarakat

Noviandi mengatakan, tim gabungan dari BPOM, Reskrim Narkoba Polda Aceh, Reskrim Narkoba Polres Bireuen dan BNNK telah mengamankan dua orang terkait dengan ditemukannya psikotropika alprazolam dengan  merk calmlet.

Dari hasil pemeriksaan dan ambil keterangan dari dua mereka sampai Kamis malam telah diputuskan dan ditetapkan satu orang berinisial MF  dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Bireuen

Satu lainnya  perempuan berinisial NL  salah seorang pegawai dari Puskesmas Jangka  hasil pemeriksaan terbukti tidak menjadi bagian  dalam pembelian psikotropika tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPOM Aceh bersama tim lainnya, Kamis (11/7/2024) menangkap dua orang warga Jangka Bireuen yang diduga melakukan penyalahgunaan obat.psikotropika  merk calmlet (alprazolam)
di halaman Puskesmas Jangka.

Dua orang diduga melakukan pelanggaran karena menggunakan obat tanpa resep dokter dibawa ke Satresnarkoba Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kedua pelaku berinisial MF (34) dan perempuan NL  (36) keduanya warga Jangka.  Kepala tim operasi lapangan, Darwansyah Putra SSi APt kepada Serambinews.com mengatakan, awalnya tim mereka mendapat laporan adanya orang-orang.yang melakukan penyalahgunaan obat jenis psikotropika

Mendapat informasi tersebut maka dibentuk tim gabungan terdiri dari unsur Polda.Aceh, BNNK, Satnarkoba Polres Bireuen bersama BPOM Aceh

“Kurir mengantar ke sana di halaman depan Puskesmas Jangka menunggu disitu baru pelaku datang langsung diamankan,” ujarnya.


Kurir mengantar dan berjanji bertemu di depan Puskesmas Jangka. Keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen dan menjalani pemeriksaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved