Kamis, 30 April 2026

Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara karena Membunuh

Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utar, ternyata mantan narapidana.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Sumut
Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo 

SERAMBINEWS.COM - Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utar, ternyata mantan narapidana.

Bebas Ginting sebelumnya pernah dipenjara dua kali kasus pembunuhan.

Bebas Ginting ditangkap usai dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara diperiksa di Mapolda Sumut.

Bebas Ginting merupakan pelaku utama dan mambayar kedua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

Kasus pembakaran rumah mengakibatkan 4 orang tewas termasuk wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu.

Kepala Polda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan Agung pada Senin (15/7/2024) pagi di Mapolda Sumut usai Apel Patuh Toba 2024.

Dikatakan Agung, saat ini pihaknya masih menguatkan fakta-fakta yang sudah didapat, terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV itu.

"Kami tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kami sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Setahu saya ada kasus pembunuhan," kata Agung.

Dia menjelaskan, temuan tersebut dikuatkan lagi dengan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya pemeriksaan psikologis.

Polisi, kata dia, menyiapkan metode agar bisa menangkap apa yang ada dalam pikiran, dan kepribadian pelaku.

"Dan, kami bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan. Kami terus berupaya agar kemudian kasus ini tuntas-setuntasnya," kata Agung.

Berbagai informasi yang masuk juga masih diverifikasi agar cakupannya tidak hanya pada hal-hal umum tetapi hal lain yang lebih mendalam.

"Terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif melalui penggalian psikiater," kata Agung.

Agung mengatakan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini tergantung pada bukti yang didapat.

"Tentu dengan bukti, akan kami pastikan. Tergantung buktinya seperti apa," kata Agung.

Baca juga: Bebas Ginting Bayar Dua Eksekutor Rp 2 Juta untuk Bakar Rumah Wartawan di Karo, Apa Motifnya?

Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.

Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.

Awalnya, warga mengira rumah korban yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbakar.

Setelah ditelusuri, wajah kedua eksekutor terekam kamera CCTV berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang melakukan pengintaian.

Mereka mencampur solar dengan pertalite dan membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Bebas Ginting tampak mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Tanah Karo, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan anak korban menduga keluarganya dibunuh terlebih dahulu sebelum rumah dibakar.

Menurutnya, para pelaku sengaja mengaburkan kasus pembunuhan dengan membakar rumah.

"Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti foto."

"Oleh karena itu kami merasa ini sangat mengganjal bagi kita," ucapnya.

Menurutnya, kondisi rumah memungkinkan korban untuk menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran.

"Ini adalah salah satu kecurigaan kita rumah ini 80 persen dari kayu, bagian pintunya 5 langkah langsung ke kamar. Kamarnya sendiri tidak memiliki pintu," jelasnya.

Baca juga: Sosok Bebas Ginting, Otak Pelaku yang Suruh Bakar Rumah Wartawan di Karo, Mantan Ketua AMPI

Diberitakan sebelumnya, rumah Rico di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dinihari.

Kejadian itu mengakibatkan Sempurna, istrinya Efrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan cucunya Louin Arlando Situngkir (3), tewas.

Belakangan diketahui rumah Sempurna ternyata dibakar.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RAS dan YT yang diduga menjadi eksekutor.

Polisi lalu menangkap B alias Bulang sebagai pemberi perintah.

Kematian Sempurna diduga ada kaitannya dengan pemberitaan yang dibuatnya tentang perjudian di Kabupaten Karo.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Sempurna pernah mengaku kepada keluarga dan rekan-rekan sempat dicari setelah berita itu terbit, Senin, 22 Juni 2024.

Baca juga: Bos Organ Tunggal Tewas di Rumah Mertua, Sempat Kirim Pesan ke Adik Beri Tahu Nomor Sandi Ponsel

Baca juga: Istri di Bengkulu Bunuh Suami setelah Ditalak Cerai, Begini Nasib Pelaku yang Idap Gangguan Mental

Baca juga: Harga Emas Awal Pekan Masih Dibuka Dengan Angka Tinggi, Cek Rincian Harga Emas Hari Ini 15 Juli 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved