Istri di Bengkulu Bunuh Suami setelah Ditalak Cerai, Begini Nasib Pelaku yang Idap Gangguan Mental

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunBengkulu.com/M.Rizki Wahyudi
Istri Bunuh Suami dengan Parang di Bengkulu, Terancam 15 Tahun Penjara 

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Istri Bunuh Suami di Ambarawa, Anak Korban Jadi Saksi

Sosok korban

Sosok keseharian Wandra Hafis (44) diungkap tetangga.

Keseharian Wandra, kata para tetangga dikenal baik dan menjadi marbot atau penjaga masjid di desa tersebut.

Tetangga korban, Sairullah mengaku, korban yang merupakan marbot masjid setempat kerap bercerita seringkali mengalami kekerasan fisik dan ketakutan akan dibunuh istrinya.

Pasalnya, perilaku pelaku menjadi semakin berubah setelah ditalak cerai oleh korban pada April 2024.

Alasan korban talak cerai pelaku karena tak tahan akan sifat sang istri yang disebut ringan tangan dan emosian.

Bukan tanpa alasan, korban takut dibunuh istrinya sendiri karena mulai dari saat itu, sang istri kerap mengancam akan membunuh korban.

Para warga sekitar juga mengetahui bahwa semasa hidup korban ini sering dipukuli oleh pelaku.

Korban yang sabar biasanya tak membalas dan hanya menerimanya saja.

"Tak hanya itu saja, pelaku juga kerap meresahkan warga lainnya dengan tindakan-tindakan di luar batas seperti membakar pondok hingga memecahkan jendala kaca rumah tetangga," ungkapnya.

Ia dan beberapa warga lainnya sempat menjadi saksi pada saat itu.

Bahkan mereka juga merasa keputusan korban saat itu menalak pelaku sudah benar.

Masalah mulai muncul setelah korban menjatuhkan talak cerai terhadap pelaku. Di mana korban sempat mengungkapkan dirinya takut dibunuh oleh sang istri.

"Sempat dia bilang gitu, sesudah korban menalak pelaku dia sempat bilang takut dan meminta bantuan," ucap Sairullah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved