Serambi Spotlight
Jangan Salah, Dr Taqwaddin Jelaskan Ini Perbedaan antara Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, menjelaskan perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas dalam sebu
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, menjelaskan perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas dalam sebuah perkara.
Dijelaskannya, putusan bebas diberikan kepada terdakwa yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan hakim melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Sementara putusan lepas adalah terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi tidak masuk dalam ranah pidana, perbuatannya berkaitan dalam konteks perjanjian atau keperdataan.
"Maka itu (putusan lepas berarti) dilepaskan dari segala dakwaan. Jadi, antara putusan bebas dengan putusan lepas jauh bedanya,” jelas Taqwaddin dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Selasa (16/7/2024).
"Makanya saya wanti-wanti kepada rekan media, kalau tulis yang betul karena dasar hukum ketentuannya berbeda," tambahnya.
Baca juga: Taqwaddin: Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh
Baca juga: Melambung Tajam, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam pada Selasa 16 Juli 2024
Dia juga menjelaskan, putusan lepas ini masih bisa dikasasi. Pada tingkat kasasi, hakim agung bukan lagi mempertimbangkan fakta dan bukti sepertinya halnya pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tetapi lebih kepada penerapan hukumnya.
Hukuman Terberat untuk Tipikor
Sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dr Taqwaddin juga menjelaskan dibolehkannya hukuman mati terhadap terdakwa yang melakukan kejahatan korupsi dalam konteks kebencanaan.
"Hukuman terberat untuk Tipikor, itu bisa hukuman mati," jelas Taqwaddin.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui hukum supaya tidak terjerat, karena pada dasarnya tidak boleh seseorang mendalilkan dirinya tidak mengetahui hukum untuk membebaskannya dari perbuatan melawan hukum.
"Jadi, walau kita tahu atau tidak tahu, mesti patuh. Karena kalau sudah tersangkut hukum, jangankan orang biasa hakim pun pusing, apalagi hukum pidana," ungkap Taqwaddin.
Panjangnya proses yang dilakukan hingga peradilan, untuk itu masyarakat diminta menghindari perbuatan melawan hukum. Terlebih pidana Tipikor yang terbilang unik karena dikenakan tiga hukuman sekaligus. Selain hukuman badan, dikenakan juga denda dan diwajibkan membayar uang pengganti.
"Kalau uang pengganti tidak ada, maka harta kekayaannya disita," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.