Fakta-fakta Dosen Erni Yuniati Dihabisi oleh Bripda Waldi, Korban Dirampok hingga Dirudapaksa
Seorang dosen muda, Erni Yuniati (37), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya. Di balik kasus ini, terungkap pelaku ternyata oknum polisi
Ringkasan Berita:
- EY (37), dosen sekaligus Ketua Prodi Keperawatan di IAKSS Muaro Bungo, ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025). Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan sebelum korban dibunuh.
- Polisi menangkap Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo sekaligus mantan pacar korban, di kontrakannya di Kabupaten Tebo. Pelaku mengakui memperkosa dan membunuh korban.
- Motif utama diduga terkait hubungan asmara dan masalah pribadi.
SERAMBINEWS.COM - Warga Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial EY (37) pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Korban diketahui merupakan Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
EY dikenal aktif di dunia akademik dan dihormati oleh rekan kerja serta mahasiswa.
Jasad korban ditemukan oleh rekan kerjanya yang merasa curiga karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tidak bisa dihubungi.
Saat rumah korban didatangi, ia ditemukan terbaring di atas tempat tidur, tertutup sarung, dengan luka lebam di kepala, leher, dan bahu.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual sebelum korban meninggal dunia.
Selain itu, sepeda motor dan mobil milik korban dilaporkan hilang dari tempat kejadian, sehingga polisi menduga adanya unsur perampokan dan pembunuhan.
Tim dari Polres Bungo telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Bripda Waldi Rudapaksa dan Bunuh Dosen Wanita di Jambi, Berupaya Hilangkan Jejak Usai Habisi Korban
Berikut Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dosen Muda EY di Bungo, Jambi, yang Dirangkum Tribun-Medan.com, Minggu (2/11/2025)
1. Penemuan Korban
- Pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang dosen muda berinisial EY (37 tahun) ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Al-Kausar,
- Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
- Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar dengan kepala tertutup bantal. Penemuan ini menggegerkan warga sekitar dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
2. Kondisi Korban dan Hasil Visum
- Hasil visum sementara yang dilakukan oleh tim medis forensik mengungkapkan adanya luka lebam pada wajah, kedua bahu, dan leher korban, serta luka di bagian kepala yang diduga akibat kekerasan fisik.
- Selain itu, ditemukan cairan sperma di celana korban yang menguatkan dugaan bahwa korban mengalami pemerkosaan sebelum meninggal dunia.
- Dokter forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan, dengan tanda-tanda awal pembusukan.
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Ibu di Banda Aceh, Ditinggal Suami dan Tinggal Bersama 6 Anak di Bunker Ruko
3. Motif dan Barang Hilang
- Selain kekerasan fisik dan dugaan pemerkosaan, kasus ini juga diduga melibatkan motif perampokan. Hal ini diperkuat dengan hilangnya mobil dan sepeda motor milik korban yang tidak ditemukan di lokasi kejadian.
- Kombinasi antara kekerasan seksual, pembunuhan, dan perampokan ini menambah kompleksitas kasus.
4. Proses Penyelidikan
- Pihak kepolisian dari Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
- Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejahatan ini.
5. Penangkapan Terduga Pelaku
- Pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang disebut-sebut seorang oknum anggota Polres Tebo berinisial Bripda W (22 tahun).
- Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, bersama dengan satu unit mobil putih milik korban yang dibawa pelaku setelah kejadian.
6. Dugaan Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
- Pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan berlapis, yaitu perampokan (Pasal 365 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), pembunuhan berencana (Pasal 338 dan 340 KUHP), serta penganiayaan berat (Pasal 353 dan 354 KUHP).
- Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
| Bripda Waldi Rudapaksa dan Bunuh Dosen Wanita di Jambi, Berupaya Hilangkan Jejak Usai Habisi Korban |
|
|---|
| Jalan Rusak Parah, Akses Warga Serimulya Aceh Timur Lumpuh |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire 3 November 2025: Klaim Hadiah Gratis dari Garena, Ada Skin dan Diamond! |
|
|---|
| ALHAMDULILLAH, Status Burni Telong Kembali Normal Jalur Pendakian Dibuka |
|
|---|
| Cuaca di Perairan Aceh Singkil, Kecepatan Angin 8 Knot, Gelombang 1,6 Meter |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.