Bireuen
Dilengkapi Gedung Radiologi, RSUD Peusangan Raya Bireuen Ditargetkan Operasional pada Awal 2025
Pembangunan gedung radiologi ditandai dengan pemasangan patok yang disaksikan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, Kadiskes Bireuen, dr Irwan A Gani..
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Diperkirakan awal 2025, UPTD RSUD kelas D Peusangan Raya, Peusangan Bireuen bisa dioperasionalkan dan melayani pasien sebagaimana mestinya.
Perkiraan tersebut setelah pada Selasa (16/7/2024) sore dilakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung
radiologi di komplek eks Puskesmas Peusangan dengan anggaran Rp 2,3 miliar sumber Dana Otonomi Khusus (DOKA) 2024.
Pembangunan gedung radiologi ditandai dengan pemasangan patok yang disaksikan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD, Kadiskes Bireuen, dr Irwan A Gani dan manajemen RSUD Peusangan Raya Bireuen.
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan mengatakan, sebagai komitmen Pemkab Bireuen, Selasa (16/7/2024) siang mulai dilakukan proses pembangunan ditandai pemasangan patok di lokasi dibangun gedung radiologi dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2024, sebesar Rp 2.307.930.000.
Proses membangun gedung radiologi atau rontgen harus melalui berbagai proses, setelah lelang selesai hari ini pembangunannya sudah dimulai dan diharapkan dapat selesai bulan November 2024.
Setelah gedung radiologi itu selesai, selanjutnya akan mengurus izin ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), visitasi dan juga kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pembiayaan.
"Insyaallah Januari 2025 RSUD Peusangan Raya sudah bisa fungsional," ujarnya.
Terkait dengan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan di RSUD Peusangan Raya sudah siap dan nanti tinggal dipindah atau ditempatkan saja, sebut Aulia Sofyan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bireuen, dr Irwan mengatakan, untuk sarana yang prinsip seperti gedung radiologi hari ini mulai dibangun dan setelah selesai, nanti ada rehab poliklinik, dan ruang administrasi.
Mudah-mudahan untuk persyaratan sebuah rumah sakit kelas D itu bisa terpenuhi, dan bisa segera mengajukan izin operasional ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen.
"Akhir 2024 harapannya bisa keluar izin operasional, dan setelah memperoleh izin operasional, lalu mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan agar dapat teregistrasi karena syarat registrasi izin operasional," ujar dr Irwan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.