Niat Lapor Pencabulan di Panti Asuhan, Siswi SMP Malah Dicabuli Oknum Polisi,Melapor Berujung Petaka

Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Niat melapor kasus pencabulan yang dialaminya.

Siswi ini malah dicabuli oleh oknum polisi.

Siswi SMP berinisial NJ (15) diduga dicabuli oleh oknum polisi di Belitung.

Pelaku yaitu Brigadir AK, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu, 17 Juli 2024.

Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7) malam.

Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,

Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka.

“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7).

Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua sisi.

Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.

Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti. Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved