Bebas Ginting Cs Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jalani Rekonstruksi, Rencanakan Aksi di Warung Kopi

Lokasi pertama yang menjadi titik rekonstruksi berada di sebuah warung kopi di Jalan Kapten Bom Ginting.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Bebas Ginting Otak pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo tiba di lokasi rekonstruksi di warung kopi, di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024). 

Bahkan, warga yang tidak ingin ketinggalan momen sudah menunggu di lokasi sejak pagi hari. Pasalnya, warga mengaku mendapatkan informasi jika rekonstruksi ini akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Tadi katanya jam 10 mau ada rekonstruksi, jadi cepat datang," ujar warga sekitar H Pasaribu.

Amatan www.tribun-medan.com, di lokasi tampak sudah dipadati oleh masyarakat yang ingin melihat langsung bagaimana proses rekonstruksi.

Bahkan, menjelang siang suasana di lokasi tampak semakin ramai yang juga ingin melihat langsung proses rekonstruksi.

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Bebas Ginting, Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, 4 Orang Tewas

 

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.

Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Bebas Ginting, terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved