Berita Lhokseumawe
Digerebek Polsek Banda Sakti, Dua Wanita dan 1 Pria Pengedar Sabu Ditangkap
Dua wanita dan satu pria pengedar sabu berhasil di tangkap oleh personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024) dini hari.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua wanita dan satu pria pengedar sabu berhasil di tangkap oleh personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024) dini hari.
Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika itu di pimpin lamgsung Kapolsek Iptu Zul Akbar.
Dalam operasi itu pihak Polsek Banda Sakti, menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Lr IV Desa Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41), AM alias RZ (37) dan LF (44). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Baca juga: Pisah Sambut Pj Wali Kota Sabang Berlangsung Penuh Haru
Menurut Kapolsek, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB, IRT serta AM alias RZ Nelayan.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo," kata Kapolsek Banda Sakti.
Iptu Zul Akbar, menambahkan, sekitar pukul 01.30 Wib, dalam sebuah rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika.
"Barang itu diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp 400 ribu, saat pengembangan, pada pukul 02.30 Wib pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF dalam rumahnya di Pusong Baro dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya," bebernya.
Baca juga: Houthi Yaman Bertanggung Jawab Atas Ledakan Besar di Tel Aviv, Pasukan Israel Akui Kesalahan
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti.
Polsek Banda Sakti, menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.(*)
Baca juga: Apresiasi Kinerja Kejari, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Penghargaan ke Kajari
| KNPI Lhokseumawe Sebut Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan |
|
|---|
| BEM Unimal Tolak Pembelajaran Jarak Jauh, Ilal Sinaga: Tidak Efektif Seperti Saat Covid! |
|
|---|
| Arister PLN Bantai Lantak dengan Skor 3-0 Pada Turnamen Voli Kapolres Lhokseumawe Cup II |
|
|---|
| Malam Ini Morgana Tantang SKS Pada Lanjutan Turnamen Voli Kapolres Lhokseumawe Cup II |
|
|---|
| Aneuk Agam VC Dewantara Musnahkan Ranjau Darat Pada Turnamen Voli Kapolres Lhokseumawe Cup II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-wanita-dan-satu-pria-pengedar-sabu-berhasil-di-tangkap-oleh-personel-Polsek-Banda-Sakti.jpg)