Lhokseumawe
Sepekan Operasi Patuh Seulawah, Polres Lhokseumawe Catat 81 Pelanggaran Tilang dan 270 Teguran
Dirincikan 60 pengendera tidak memakai helm, 10 melawan arus, empat melanggar lampu lalu lintas, dua menggunakan hp saat berkendaraan...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Lhokseumawe mencatat sebanyak 81 unit kendaraan bermotor diberikan surat tilang atas pelanggaran berlalu lintas di jalan raya dan 270 lainnya diberi teguran.
Demikian disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/7). Dikatakannya selama Operasi Patuh Seulawah yang digelar secara humanis sejak tanggal 15 Juli 2024 lalu, Polisi melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
Jauh hari sebelumnya, pihak Satlantas Polres Lhokseumawe telah mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan dalam perjalanan di jalan raya.
Kemudian dalam berkendaraan di jalan raya wajib melengkapi surat kendaraan dengan sudah membayar pajak untuk peningkatan PAD, memakai helm, safety belt dan lainnya.
Sehingga dengan demikian pengendara kendaraan tidak akan panik ketika bertemu dengan petugas yang sedang melaksanakan operasi patuh seulawah 2024 di jalan raya.
Penilangan tersebut dilakukan atas berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
"Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024, sudah memasuki sepekan atau sudah seminggu berjalan operasi tersebut sejak digelar pada 15 Juli 2024 lalu," kata Kasat Lantas.
Selama seminggu Operasi Patuh Seulawah 2024 digelar, personel gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut telah melakukan penindakan dengan 81 tilang dan 270 teguran.
Dirincikan 60 pengendera tidak memakai helm, 10 melawan arus, empat melanggar lampu lalu lintas, dua menggunakan hp saat berkendaraan, dua berboncengan Lebih dari satu orang dan tiga lainnya menggunakan knalpot bising.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 25 SIM, 48 STNK, delapan unit sepmor. Terakhir Data Kecelakaan Lalu lintas, sebanyak 2 kasus laka lantas , satu orang meninggal dan satu luka ringan.
Ditambahkannya, meski operasi patuh seulawah 2024 dilaksanakan secara humanis, namun ada tujuh pelanggaran serius berlalu lintas dijalan raya yang menjadi prioritas yang dapat ditindak langsung oleh petugas dilapangan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna SIK ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (22/7/2024).
Tujuh pelanggaran tersebut merupakan kesalahan fatal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sehingga perlu ditindak tegas antara lain, dilarang melawan arus, dilarang membonceng lebih dari 1 penumpang. Kemudian, dilarang mengemudi dibawah pengaruh minuman keras, dilarang mengemudi di bawah umur, selalu menggunakan Helm SNI dan Safety Belt. Dilarang menggunakan HP pada saat berkendara. Dan dilarang berkendara melebihi batas kecepatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.