Breaking News

Kajian Islam

Dali Wassink Mualaf Tapi Jenazahnya Dikremasi, Buya Yahya: Dia Sudah Meninggal Dalam Keadaan Beriman

"Apabila jenazah tersebut mualaf tetapi berada di lingkungan keluarga yang kita tidak dapat mampu menjangkaunya, maka kita tidak berdosa," kata Buya.

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Instagram @dali.wassink
Dali Wassink alami kecelakaan tunggal 

Dali Wassink Mualaf Tapi Jenazahnya Dikremasi, Buya Yahya: Dia Sudah Meninggal Dalam Keadaan Beriman

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan soal kontroversi jenazah Dali Wassink, suami Jennifer Coppen yang dikremasi usai meninggal dunia karena kecelakaan motor. Netizen mempermasalahkan jenazah pria 22 tahun itu dikremasi dan abunya dilarung ke laut.

Hal ini menjadi pergunjingan karena Dali Wassink diketahui telah menjadi mualaf saat menikah dengan Jennifer Coppen.

Jennifer Coppen pun menyadari hal ini menjadi kontroversi di kalangan publik.

"Banyak juga yang nanya kenapa Papa Dali (sapaan suaminya) dikremasi. Aku mau kalian menghormati aja keputusan keluarga," ujarnya pada 21 Juli kemarin di tengah proses pelarungan abu.

Terkait hal ini, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan yang cukup menenangkan.

Mengawali ceramahnya, Buya Yahya meminta agar netizen tidak lagi memperdebatkan karena sudah jelas bahwa Dali Wassink adalah mualaf.

Baca juga: Jenazah Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf, Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya kemudian menyebut jika yang terpenting adalah mualaf tersebut meninggal dalam keadaan sudah memeluk agama Islam, selengkapnya simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube AL BAHJAH TV, Selasa (23/7/2024), Buya Yahya mengatakan, jika seseorang sudah memeluk agama Islam, kemudian dia tidak terbukti keluar dari iman, tidak keluar dari Islam, tidak murtad, selagi dia tidak melakukan sesuatu yang membuatnya keluar dari iman, maka bagaimana pun orang tersebut adalah seorang muslim.

"Kenapa harus diperdebatkan? permasalahan itu sangat jelas. Kalau orang sudah memeluk agama Islam, kemudian tidak terbukti keluar dari iman, tidak keluar dari Islam, tidak murtad, biarpun dia tidak shalat misalnya,

karena dalam jumhur ulama dan menurut Imam Ahmad bin Hambali, selagi dia tidak melakukan sesuatu yang menjadikan dia keluar dari iman, maka dia adalah seorang muslim," kata Buya Yahya.

Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN)
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Lebih lanjut sambung Buya, kalau dia adalah seorang mualaf dan meninggal dunia, dia adalah orang yang kelak akan selamat.

Baca juga: Sah Atau Tidak Wudhuk Seseorang yang Memakai Kutek, Pacar atau Henna? Ini Penjelasan Buya Yahya 

Maka dalam hal ini, seharusnya umat Islam memiliki kewajiban dalam mengurus jenazahnya, mulai memandikan, mengkafani hingga menguburkan.

"Kalau dia seorang muslim, maka wajib bagi kita yang hidup, bukan dia, dia yang mati mah sudah beres, baik yang meninggal dunia itu mau dikubur, tidak dikubur, dibakar, dikremasi semacam itu bukan urusan yang meninggal dunia tetapi urusan kita yang hidup.

Orang (mualaf) jika meninggal dunia, dia ahli iman, dia adalah orang yang kelak akan selamat. Jadi urusan memandikan, merawat jenazah, ini kewajiban bagi kita yg hidup wahai hamba Allah," tegas Buya Yahya. 

Adapun mualaf yang sudah meninggal dunia itu dia tidak ada urusan lagi terhadap dirinya sendiri. 

Baca juga: Baca Ini Jika Tidak Hafal Doa Qunut Shalat Subuh, Alternatif bagi yang Belum Hafal Kata Buya Yahya

Maka dalam hal ini, anda yang masih hidup tidak perlu kasihan dengan nasib jenazahnya semisal pun dia dikremasi atau bahkan tidak dikubur.

"Dan jangan katakan 'kasian dia dikremasi, kasian dia dibakar', dia gak ada urusan dia sudah meninggal dunia dan insyaallah dia meninggal dunia dalam keadaaan membawa iman," imbuh Buya.

Lalu soal almarhum pernah meminta dikremasi jika meninggal dunia.

Dalam hal ini, Buya mengatakan, perlu ditelusuri bahwa permintaaan tersebut apakah diucapkannya sebelum dia memeluk agama Islam atau sesudah dia menjadi seorang mualaf

Jika permintaan tersebut diucapkan sebelum masuk Islam, sangat jelas permintaan yang tidak perlu dituruti.

Jika permintaan tersebut diucapkan setelah ia masuk Islam, dalam hal ini mungkin dia belum mengerti caranya kalau meninggal harus dibagaimanakan.

Kalau seandainya dia menyuruh untuk dikremasi, bagi kita seorang muslim yang mengerti tidak boleh melakukannya. 

"Itu kan termasuk wasiat yang salah tapi bukan berarti dia keluar dari iman," timpal Buya.

Lalu jika jenazahnya sudah dikremasi, dalam hal ini umat Islam berarti belum melaksankan fardu kifayah,  kalau memang kita tidak melakukannya berarti kita berdosa. 

Namun, apabila jenazah tersebut mualaf tetapi berada di lingkungan keluarga yang kita tidak dapat mampu menjangkau keluarganya sehingga tetap memperlakukannya sebagai seorang non muslim. Dalam hal ini kita tidak berdosa karena kita tidak mampu melakukannya. 

"Bagaimana jika ternyata dia sudah dikremasi dan sebagainya, berarti kita belum melaksanakan kewajiban fardu kifayah. Kalau memang kita tidak melakukannya, maka kita semua berdosa.

Tapi kalau mayat jenazah tersebut maulaf di lingkungan keluarga yang kita tidak dapat mampu menjangkau keluarganya dan memperlakukannya sebagai seorang non muslim sampai dikremasi,  ya kita tidak dosa karena kita tidak mampu melakukannya," tambah Buya.

Terakhir, Buya Yahya mengimbau kepada semuanya, bahwa hal ini tidak perlu diperdebatkan.

Karena bagaimanapun mualaf tersebut sudah meninggal dunia dan yang terpenting dia meninggal dalam keadaan beriman.

"Jadi gak perlu diperdebatkan hal yang demikian ini. Karena dia sudah meninggal dalam keadaan beriman, semoga Allah ampuni," pungkas Buya Yahya. 

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved