Berita Bireuen

Anggota DPRK Bireuen Terpilih Sudah Lapor Harta Kekayaan, KIP Akan Klarifikasi, Abaikan? Ini Dampak

Untuk memastikan keaslian laporan itu, KIP Bireuen akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing anggota DPRK terpilih tersebut. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dok Pribadi
Ketua Divisi Teknis KIP Bireuen, Safrizal SPd 

Untuk memastikan keaslian laporan itu, KIP Bireuen akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing anggota DPRK terpilih tersebut. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Para anggota DPRK Bireuen terpilih secara umum sudah melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan itu secara online melalui aplikasi tersendiri. 

Untuk memastikan keaslian laporan itu, KIP Bireuen akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing anggota DPRK terpilih tersebut. 

Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi SE MM melalui Ketua Divisi Teknis, Safrizal SPd, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (24/7/2024). 

Safrizal mengatakan, ketentuan dasar  adalah sesuai Pasal 52 PKPU No. 6/2024, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN

“Intinya mewajibkan setiap calon legislatif (Caleg) terpilih agar melaporkan harta kekayaan sebelum pelantikan,” ujarnya.

Baca juga: Tips Atasi Gatal-gatal, dr Zaidul Akbar Bagikan Obat Herbal, Cukup Diparut Lalu Dibalurkan di Kulit

Disebutkan dari data dalam aplikasi tersebut, seluruh caleg DPRK Bireuen terpilih sudah melapor, namun dalam aplikasi
terlihat masih ada yang belum selesai, ada yang masih contreng antrean, data belum lengkap dan keterangan lainnya.

Safrizal mengatakan sesuai UU setiap calon DPRK terpilih itu wajib melapor tanda sudah melapor LHKPN itu kepada KPU dan KPU atau KIP atau KPU kabupaten/kota. 

Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Walaupun sudah melapor melalui aplikasi tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke KIP dalam hal ini bagi caleg Bireuen ke KIP Bireuen

Ditegaskan, seseorang caleg terpilih jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih, yakni sesuai Pasal 52 Ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.

Baca juga: VIDEO Makin Tak Siap Perangi Hizbullah di Lebanon, Puluhan Batalyon IDF Kehabisan Tenaga di Gaza

Bagi caleg terpilih  diwajibkan membawa dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) dilakukan pada waktu 21 hari  sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved