Pilkada Pidie 2024

KIP Pidie Terima Syarat Dukungan Balon Bupati Independen, Ditentukan dalam Verifikasi Faktual Kedua

"Penyerahan pertama 14.597 KTP sebagai syarat dukungan. Namun, hasil verifikasi faktual pertama, ternyata yang memenuhi syarat dukungan 12.414 KTP,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kantor Sekretariat KIP Pidie. 

"Penyerahan pertama 14.597 KTP sebagai syarat dukungan. Namun, hasil verifikasi faktual pertama, ternyata yang memenuhi syarat dukungan 12.414 KTP," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Pidie, Azhari Budiman, kepada Serambinews.com, Kamis (25/7/2024).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie telah menerima syarat dukungan tahap kedua balon bupati dan wakil bupati, Jamaluddin SP atau Haji Jamal Abadi dan Drs Sayuti MM mencapai 4.171 KTP. 

Untuk diketahui, pasangan Jamaluddin SP dan Sayuti MM maju sebagai balon bupati dan wakil bupati  melalu jalur independen pada pilkada 2024. 

"Penyerahan pertama 14.597 KTP sebagai syarat dukungan. Namun, hasil verifikasi faktual pertama, ternyata yang memenuhi syarat dukungan 12.414 KTP," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Pidie, Azhari Budiman, kepada Serambinews.com, Kamis (25/7/2024

Dikatakan, syarat dukungan minimal dukungan harus terpenuhi 13.347 KTP.

Namun, hasil verifikasi faktual tahapan pertama, ternyata terjadi kekurangan syarat minimal 933 dukungan KTP.

Sehingga kekurangan syarat dukungan, yang harus ditambah dua kali dengan jumlah 1.866 KTP. 

"Pasangan balon bupati dan wakil bupati jalur independen telah menyerahkan tambahan syarat dukungan berjumlah 4.171 KTP," kata Azhari.

Baca juga: Terkait Bacalon Wakil Wali Kota untuk Dampingi Azhari, Ketua PKS Lhokseumawe Angkat Bicara

Ia menambahkan, syarat dukungan yang telah diserahkan 4.171 KTP, akan diverifikasi adminitrasi tahap kedua.

Verifikasi adminitrasi dilakukan hingga tanggal 28 Juli 2024. Sementara verifikasi faktual akan dilakukan pada tangal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.

Kata Azhari, verifikasi faktual terhadap syarat dukungan dengan melibatkan anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS, dengan bertemu langsung dengan pemilik KTP. 

"Jika masih terjadi kekurangan verifikasi faktual kedua, maka balon bupati independen akan gugur. 

Artinya calon bupati belum bisa mencalonkan sebagai balon bupati jalur independen," pungkasnya. (*)

Baca juga: Survei Indomatrik: Sosok Nazar Berpotensi Menangkan Pilkada 2024


 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved