Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Persyaratan Ini Lengkap dengan Rincian Biayanya

Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah. Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Persyaratan Ini Lengkap dengan Rincian Biayanya. 

Dilansir dari laman Kementerian ATR, Biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.

Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:

  • Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A.

Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

Baca juga: Luncurkan Sertifikat Digital, Pj Gubernur Minta BPN Aceh Perkuat Sosialisasi Sertifikasi Tanah

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar:

  • Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.

Masyarakat juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah warisan sendiri melalui laman ini.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved