2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Satu Pelaku Ternyata Teman Korban
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menyatakan penangkapan dua tersangka berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan polisi di lokasi kejadian.
SERAMBINEWS.COM - Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap dua tersangka pembunuh sopir truk pengangkut barang rosokan, Hario Anggi Pratama di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dua tersangka ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda dengan cara dilumpuhkan bagian kakinya.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menyatakan penangkapan dua tersangka berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan polisi di lokasi kejadian.
“Dibantu dengan rekaman CCTV kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua orang tersangka yang menjadi terduga pelaku pembunuhan korban,” kata Ridwan, Jumat (26/7/2024).
Ridwan menyatakan tersangka Fatoni, warga Kabupaten Trenggalek ditangkap di sebuah kos-kosan di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024).
Sementara tersangka Supraptono ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024).
Tersangka Fatoni berperan sebagai perencana sementara Supraptono selaku eksektor atau orang yang menghabisi nyawa korban.
“Tersangka Supraptono membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang Hario dengan besi pengait dongkrak hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Ridwan.
Usai korban dibunuh, kata Ridwan, tersangka Supraptono membawa truk yang dikendarai korban ke lokasi penemuan mayat korban tepatnya di depan warung makan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (17/7/2024).
Setibanya di lokasi itu, muatan barang rosokan berisi kuningan dan tembaga itu dipindahkan ke truk yang kemudikan Fatoni.
Tersangka Fatoni kemudian membawa barang hasil rampokan ke Madura untuk dijual kepada penadah.
Dari hasil penjualan itu, tersangka Fatoni mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta.
Hasil penjualan barang rampokan itu dibagi Rp 50 juta untuk Supraptono selaku eksekutor, bayar sewa truk Rp 5 juta dan bayar tiga kuli yang memindahkan muatan sebesar Rp 5 juta dan sisanya sebesar Rp 240 juta dipakai Fatoni.
Tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
Sesuai pasal itu dua tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sosok F, Oknum Aparat Perintahkan Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Dijanjikan Bayaran Rp 50 Juta |
![]() |
---|
BPOM Jemput Bola, Dampingi Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
Nasib Bripda MA, Oknum Polisi Polda Banten Pukul Pelajar Pakai Helm hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Dwi Hartono, Otaki Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dikenal Dermawan, Sempat Ingin Maju Bupati Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.