Berita Gayo Lues

Buntut Beroperasinya Tambang Emas Warga Buka Lahan di Hutan Lindung

"Giliran orang luar bisa berusaha dan mencari kekayaan di hutan lindung di Gayo Lues melalui tambang emas. Ketiga giliran masyarakat, menebang atau me

Editor: mufti
For Serambinews.com
Wakil Ketua I DPRK Gayo Lues, Ibnu Hasim. 

"Kita sangat prihatin kawasan hutan lindung maupun HPL di Kecamatan Pantan Cuaca mulai dirusak dan dirambah.” IBNU HASIM, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Beroperasinya tambang emas PT Gayo Mineral Resouces (GMR) di kawasan hutan lindung, di Kecamatan Pantau Cuaca, Gayo Lues, menimbulkan keberanian warga untuk menebang pohon dan membuka lahan di kawasan hutan lindung.

Amatan TribunGayo.com, warga mulai membuka lahan perkebunan dengan cara menebang kayu di kawasan hutan lindung di daerah Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, berbatasan dengan lokasi eksplorasi tambang emas dan berbatasan dengan ruas jalan nasional yang menghubungkan Blangkejeren-Takengon.

Diketahui, PT GMR yang bergerak di bidang tambang emas melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung dan HPL di Kecamatan Pantan Cuaca. Perusahaan ini sudah melakukan pengeboran dua titik dengan kedalaman sekitar 1.800 meter dengan luas lahan yang diklaim sekitar 2,4 hektare.

Di lokasi tambang kawasan hutan lindung itu juga terdapat sebuah alat berat jenis excavator. Menuju lokasi pengeboran sudah dibuka jalan baru menggunakan alat berat, sehingga diduga beberapa pohon telah dirusak atau di bersihkan sebelumnya.

"Giliran orang luar bisa berusaha dan mencari kekayaan di hutan lindung di Gayo Lues melalui tambang emas. Ketiga giliran masyarakat, menebang atau membuka lahan perkebunan di kawasan hutan, alasan masuk hutan lindung dan HPL, warga langsung ditangkap dan proses, tentu hal ini tidak adil," kata seorang warga Kecamatan Pantan Cuaca.

"Sebelah lokasi tambang, warga mulai menebang pohon untuk membuka lahan perkebunan baru. Warga memberanikan diri karena alasan perusahaan tambang emas juga beroperasi di hutan lindung yang sama,” sebut warga yang enggan disebut namanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRK yang juga mantan Bupati Gayo Lues dua periode, H Ibnu Hasim, Kamis (25/7/2024) mengatakan, melihat lokasi menuju pengeboran tambang emas di Pantan Cuaca merupakan kawasan hutan lindung. Semua harus ada izin dari pejabat atau instansi terkait.

Menurutnya, kalau melihat lokasi dan kawasan pengeboran, bukan lagi tahapan eksplorasi tetapi sudah memasuki tahapan exploitasi. Jika izin tambang tingkat eksplorasi sudah diberikan, perlu pengawasan dari instansi terkait guna menghindari kerusakan hutan dan lain-lain di luar ketentuan izin eksplorasi.

"Kita sangat prihatin kawasan hutan lindung maupun HPL di Kecamatan Pantan Cuaca mulai dirusak dan dirambah. Seandainya ada pelanggaran dari perusahaan tambang emas tersebut, izinnya harus segera dicabut,” tandas Ibnu Hasim.(c40)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved