Berita Aceh Besar
Puluhan Bangunan Liar Dibongkar
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH Ace
“Tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan dibongkar." MUHAJIR, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membongkar puluhan bangunan liar yang berjualan di badan jalan yang menyalahi aturan, di Jalan Mata Ie, Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (25/7/2024).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.
Setidaknya sekitar 30 lebih bangunan liar yang dibongkar petugas gabungan. "Penertiban ini memiliki dasar hukum. Keberadaan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu sudah jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan dibongkar," katanya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.
"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan meski sudah diperingatkan. Maka, kami turun bersama tim gabungan untuk melakukan penertiban," terangnya
Disebutkan, penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk memastikan ketertiban dan penegakan peraturan di wilayah tersebut. "Ini merupakan upaya kami dalam menjaga tata ruang publik, sehingga terhindar dari kemacetan dan kumuh," tandas Muhajir.
Dia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakan tempat yang sudah resmi dan dikelola oleh pemerintah. "Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum," pungkasnya.(iw)
Berita Aceh Besar
Membongkar Bangunan Liar Memang Dilematis
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar
penertiban bangunan liar
bangunan Liar
MUHAJIR
| Produk Ecoprint Milik UMKM Aceh Besar Diminati Turis Mancanegara |
|
|---|
| Fokus Benahi Tata Ruang, PKL Berjualan di Badan Jalan Pasar Induk Lambaro akan Ditertibkan |
|
|---|
| Urai Kemacetan, Pemkab Aceh Besar Luncurkan Portal Parkir di Pasar Induk Lambaro |
|
|---|
| Dikunjungi Kemendagri, Pembentukan Kecamatan Seulawah Agam Kian Menunjukkan Titik Terang |
|
|---|
| Rahmawati Ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bupati Minta Perkuat Koordinasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MUHAJIR-IIIIII.jpg)