Berita Aceh Besar

Puluhan Bangunan Liar Dibongkar

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH Ace

Editor: mufti
Serambi Indonesia
MUHAJIR SATPOL PP 

“Tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan dibongkar." MUHAJIR, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membongkar puluhan bangunan liar yang berjualan di badan jalan yang menyalahi aturan, di Jalan Mata Ie, Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (25/7/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.

Setidaknya sekitar 30 lebih bangunan liar yang dibongkar petugas gabungan. "Penertiban ini memiliki dasar hukum. Keberadaan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu sudah jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan dibongkar," katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.

"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan meski sudah diperingatkan. Maka, kami turun bersama tim gabungan untuk melakukan penertiban," terangnya

Disebutkan, penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk memastikan ketertiban dan penegakan peraturan di wilayah tersebut. "Ini merupakan upaya kami dalam menjaga tata ruang publik, sehingga terhindar dari kemacetan dan kumuh," tandas Muhajir.

Dia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakan tempat yang sudah resmi dan dikelola oleh pemerintah. "Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum," pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved