Rabu, 8 April 2026

Video

VIDEO - Satpol PP Aceh Besar Bongkar 30 Bangunan Liar di Adrul Imarah

Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk memastikan Ketertiban dan penegakan peraturan di wilayah tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan puluhan bangunan liar yang berjualan di badan jalan dan menyalahi aturan di Jalan Mata Ie, Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (25/7/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri bersama 92 anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar itu dilakukan lantaran bangunan milik pedagang kaki lima tersebut berada di bahu jalan dan menyalahi aturan.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.

Setidaknya sekitar 30 lebih bangunan liar ditertibkan oleh petugas gabungan.

Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya. Keberadaan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu sudah jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.

Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk memastikan Ketertiban dan penegakan peraturan di wilayah tersebut.

Satpol PP mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakan tempat yang sudah resmi dan dikelola oleh pemerintah. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved