Berita Aceh Timur
KIP Aceh Timur Sebut Bapaslon Bupati Independen TMS di Tahap Kedua Akan Gugur
KIP Aceh Timur menyebutkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Aceh Timur akan gugur jika tidak Memenuhi syarat (TMS) di tahap kedua.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyebutkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Aceh Timur akan gugur jika tidak Memenuhi syarat (TMS) di tahap kedua.
Devisi Teknis KIP Aceh Timur M.Riza menerangkan pihaknya telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua di Aula Kantor KIP Aceh Timur, Minggu (28/7/2024) yang dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, LO Bapaslon dan Ketua PPK Se-Aceh Timur.
"Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur jalur perseorangan Nektu dan Amad Leumbeng menyerahkan dukungan pada tahap pertama sebanyak 19.077 lembar KTP, setelah dilakukan verifikasi administrasi kesatu hanya 14.284 lembar yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual kesatu selebihnya belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Setelah dilakukan verifikasi faktual kesatu oleh PPS dari 14.284 lembar KTP hanya 10.121 lembar yang dinyatakan mendukung sedangkan 4.163 lembar KTP menyatakan diri tidak mendukung.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 bagi Bapaslon jalur perseorangan yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan minimal sejumlah kekurangan yang telah ditetapkan sebagai syarat oleh KIP Aceh Timur yakni 13.494 lembar KTP,
Berdasarkan hasil Pleno KIP Aceh Timur tgl 12 Juli 2024 Bapaslon Nektu dan Amad Lembeng kekurangan 3.373 lembar KTP, dan pada 17 Juli 2024 Bapaslon tersebut melaksanakan perbaikan kedua dan menyerahkan sebanyak 5.786 lembar KTP melalui Aplikasi Silon dan langsung di aula KIP.
"Setelah kami periksa satu persatu dan dibantu oleh PPK dari 5786 dukungan yang diserahkan hanya 4.814 lembar KTP memenuhi syarat, dan jumlah tersebut akan dilanjutkan ke verifikasi faktual kedua oleh PPS mulai 31 Juli sampai tanggal 10 Agustus 2024," jelas Riza.
Ia menambahkan jika nanti hasil verfak kedua tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka bakal pasangan calon tersebut akan di TMS kan atau gugur dan tidak bisa mendaftarkan diri melalui Jalur perseorangan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat mengawasi setiap tahapan yang kami laksanakan dengan baik jika ada kecurangan atau kejanggalan yang dilakukan oleh anggota kami di lapangan supaya dilapor kepada kami atau ke Panwaslih," ucapnya.
22 Kecamatan Perebut Piala Bupati Aceh Timur, Hadiah Rp100 Juta, Al Farlaky: Cari Bibit untuk Liga 4 |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Melawan TPPO, Narasumber Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh |
![]() |
---|
Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Legal di Aceh Timur |
![]() |
---|
Kebakaran Ruko di Aceh Timur Diduga Karena Puntung Rokok, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Ruko Kayu di Idi Rayeuk Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.