3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
SERAMBINEWS.COM - Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur, melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA, KY, dan KPK
DPR RI Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Memang Brengsek
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/7/2024).
Vonis bebas diberikan hakim karena menganggap Dini tewas akibat pengaruh alkohol, sehingga Ronald tidak terbukti bersalah.
Keputusan hakim itu pun menuai beragam respons, salah satunya dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan yang dilakukan oleh hakim terhadap Ronald sangat salah.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan etik para hakim yang memvonis bebas Ronald.
"Tadi sudah sudah dibacakan kesimpulan (Komisi III) akan pro aktif mengawasi kasus ini agar korban almarhum dan keluarga korban mendapat keadilan," ujar Habiburokhman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Tindakan tersebut diambil usai Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi bersama keluarga dan tim kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dalam rapat itu, beberapa pimpinan dan anggota DPR lainnya ikut buka suara menganggapi vonis bebas Ronald Tannur.
Ahmad Sahroni geram Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sempat geram saat mendengar keputusan hakim terhadap Ronald Tannur pada pekan lalu.
Menurutnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ronald bukan tanpa alasan.
Sahrono mengatakan, bukti yang menunjukkan Ronald bersalah sudah sangat jelas, tetapi hakim memilih mengabaikannya.
Ia bahkan menyebut hakim yang mengadili Ronald "sakit" dan putusan vonis bebas tersebut merupakan hal yang memalukan.
Tak sampa di situ, emosi Sahroni kembali meluap usai mendengar pernyataan pengacara Dini di Komisi III DPR, Senin.
Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan soal anggapan alkohol yang menyebabkan Dini meninggal.
Menjawab Sahroni, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura menjelaskan saat persidangan, ahli forensik mengatakan bukan kandungan alkohol yang bisa menyebabkan kematian tetapi lebam di beberapa bagaian tubuh akibat lindasan mobil.
Sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut juga telah dihadirkan di persidangan.
Mendengar hal ini, Sahroni pun menanggapinya dengan berang.
"Oke, jelas bahwa hakim memang brengsek," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Sufmi Dasco: tidak masuk akal
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal lantaran bertolak belakang dengan hasil visum dan dakwaan jaksa.
"Apa yang disampaikan berdasarkan Visum at Repertum dan dakwaan jaksa, serta keputusan hakim sangat bertolak belakang dan menurut kami yang orang hukum ini adalah yang tidak masuk akal," tutur Dasco, dilansir dari KompasTV, Senin.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan pihaknya akan berkomitmen menuntaskan masalah ini sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap yudikatif.
Tak lupa, ia turut juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
Rieke Diah Pitaloka minta Ronald dicekal keluar negeri
Anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka ikut buka suara dalam rapat audiensi.
Ia menyampaikan, Ronald Tannur seharusnya dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di MA selesai.
Pendapat itu Rieke utarakan usai mendapat informasi soal Ronald akan ke luar negeri setelah divonis bebas.
"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Usulan itu pun akhirnya disepakati.
DPR juga akan mendorong Kementerian Keamanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bekerja sama mencekal Ronald Tannur.
Alasan persetujuan itu diungkapkan oleh Habiburokhman.
Menurutnya, proses hukum akan sia-sia jika Ronald tidak ada di Indonesia.
Heru Widodo: pidanakan hakimnya
Senada dengan pendapat yang lain, angota Komisi III DPR RI Heru Widodo menuturkan adanya kejanggalan terhadap vonis bebas Ronald.
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam dakwaan yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan.
Padahal, jelas terdapat bukti fisik penganiayaan pada tubuh korban.
Ia pun curiga adanya kecacatan dalam jalannya proses hukum.
"Kita panggil MA, KY, kita minta periksa hakimnya. Kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," tegas Heru, dilansir dari Antara, Senin.
Hal itu disuarakannya lantaran ia ingin Dini mendapat keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Baca juga: Pembunuhan Ismail Haniyeh akan Berdampak ke Seluruh Kawasan, Hamas: Mati Syahid Demi Palestina
Baca juga: Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Bengkel Las dan Gudang Kelontong
Baca juga: Sudah 100 Kekayaan Intelektual Civitas Akademika USK Dipatenkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Keputusasaan Begitu Terasa di Gaza setelah Penjajah Israel Berencana Duduki Gaza Sepenuhnya |
![]() |
---|
Analis: Tujuan Netanyahu Adalah Memusnahkan Rakyat Palestina di Gaza |
![]() |
---|
"Kami akan Mati di Sini", Reaksi Warga Gaza terhadap Rencana Israel Duduki Total Jalur Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.