Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Utara

Bermalam Tunggu Durian Jatuh, Remaja di Aceh Utara Disodomi Temannya

"Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana,” ujar AKP Novrizaldi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh
Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Aceh Utara pada Senin (29/7/2024) meringkus pria berinisial MR (20) warga Aceh Utara karena terlibat kasus sodomi. 

"Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana,” ujar AKP Novrizaldi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada Senin (29/7/2024) meringkus pria berinisial MR (20) warga Kabupaten Aceh Utara.

Pria MR itu diringkus polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan diketahui menyodomi anak dibawah umur.

Perbuatan menyimpang itu dilaporkan terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu tempat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin dini hari (29/7/2024).

Awalnya, teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH mengatakan, pelaku berinisial Mar (20) dan korban MR berusia 16 tahun.

"Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana,” ujar AKP Novrizaldi.

Dari situ korban mengaku, telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.

Merespons cepat hal ini, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku melorotin celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan," ujar AKP Novrizaldi.

Baca juga: Sosok Agun Saufi, Napi Kasus Sodomi Sembunyi di Plafon Selama 16 Hari, Kabur karena Terlilit Utang

Ia menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Oleh penyidik tersangka ini dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terkait kasus ini Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.(*)

Baca juga: Pemuda Lombok Cabuli Bocah Laki-laki, Pelaku Sodomi Korban saat Tidur di SPBU, Begini Modusnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved