Selebriti

Mantan Suami Irish Bella, Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi

Azam Akhmad Akhsya selaku JPU menyebut Ammar dan Akri Ohakai menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

Azam Akhmad Akhsya selaku JPU menyebut Ammar dan Akri Ohakai menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut 

SERAMBINEWS.COM- Aktor Ammar Zoni masih menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mantan suami Irish Bella diduga sebagai pengedar bisnis haram ini.

Dalam hal ini ditengarai ada sandi khusus dalam menjalankan aksinya dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dibicarakan saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala. Kuasa hukum pun bereaksi.

Ammar Zoni selain pemakai, diduga juga terlibat dalam bisnis narkoba berkedok bisnis jual beli biji pala.

Karenanya Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Ammar Zoni.

Azam Akhmad Akhsya selaku JPU menyebut Ammar dan Akri Ohakai menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut, yaitu ikan dan sayur.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya pada kasus ini yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Menurut Jaksa, kode ikan dan sayur ini muncul saat percakapan bisnis yang diakui jual beli biji pala antara AmmarZoni dan rekannya itu.

Tidka ada bahasan tentang biji pala dalam percakapan itu, yang muncul justri sandi ikan dan sayur.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," kata JPU, Azam Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

JPU mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Akri mengenai bisnis tersebut.

Dalam keterangan ity, Akri mengakui jika sandi ikan dan sayur itu istilah untuk menyebut sabu, 

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan. Katanya bisnis pala, tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," jelas JPU, Azam Akhmad.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved