Selebriti

Mantan Suami Irish Bella, Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi

Azam Akhmad Akhsya selaku JPU menyebut Ammar dan Akri Ohakai menggunakan kata sandi untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

Tudingan tersebut pun langsung ditanggapi Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni.

Jon menjelaskan Ammar Zoni dan Akri Ohakai sepakat menjalani bisnis biji pala, bukan narkoba seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaan dan tuntutannya.

"Sesuai dengan kita bisnisnya ada. Tapi menurut dia kebun pala di kampungnya, waktu kita pleidoi itu," ujar Jon Mathias.

Sementara itu terkait kode ikan dan sayur menurut Jon hal tersebut terlalu mengada-ngada.

Ia menilai istilah tersebut memang familiar dalam ranah intelejen, tapi tak bisa disangkut pautkan dengan kasus ini.

"Nggak tahulah, ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi itu kan," ungkap Jon.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi Ikan dan Sayur yang Diungkap Jaksa, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved