Selebriti

Terungkap, Ammar Zoni Disebut Pakai Kode Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukum

Kode khusus yang disebut itu adalah kata 'ikan dan sayur' dan diduga kuat bisnis biji pala hanya kedok Ammar dalam menjalankan bisnisnya.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

Kode khusus yang disebut itu adalah kata 'ikan dan sayur' dan diduga kuat bisnis biji pala hanya kedok Ammar dalam menjalankan bisnisnya.


SERAMBINEWS.COM - Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni sedang menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Kini ia diduga selain menjadi pemakai juga pengedar barang haram tersebut.

Di sisi lain Ammar sudah tiga kali terjerat kasus narkoba namun tidak membuat efek jera pada dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba.

Hal ini diyakini karena ada kode khusus yang digunakan Ammar Zoni saat transaksi di bisnis berkedok jual beli biji pala.

Kode khusus yang disebut itu adalah kata 'ikan dan sayur' dan diduga kuat bisnis biji pala hanya kedok Ammar dalam menjalankan bisnisnya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias angkat bicara.

Jon Mathias pun menyinggung bahasa intelijen.

Ia menilai istilah tersebut memang dikenal dalam ranah intelijen, tapi tak bisa disangkut pautkan dengan kasus ini.

"Kalau sandi itu yang tahu, cuma intelijen, kalau orang sipil nggak tahu sandi itu, karena yang pakai sandi itu intelijen," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Mantra Room, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan Jon, penggunaan sandi juga tidak dikenal dalam hukum.

Karena itulah ia mempertanyakan langkah JPU memasukkan penggunaan sandi sebagai bukti.

"Kalaupun dia pergunakan, bahasa sandi itu dalam undang-undang dalam hukum kan tidak dikenal, itu bahasa intelijen," tutur Jon.

"Jadi itu bukan alibi alasan daripada JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba nggak di situ ganja atau sabu, ada enggak?" lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved