Berita Aceh Barat

Polisi Limpahkan 7 Tersangka Penambangan Emas Ilegal ke Kejari Aceh Barat, Dijerat dengan UU Minerba

"Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Aceh Barat saat membawa 7 orang tersangka kasus penambang emas ilegal untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Meulaboh, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka kasus penambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (1/8/2024), bersama dengan sejumlah barang bukti.

Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan memasuki tahap penuntutan, di mana para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Darma Mustika kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2024), mengatakan, bahwa berkas perkara terkait tujuh tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka termasuk satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi berwarna oranye.

Lalu, dua lembar ambal berwarna hijau, dua alat indang emas terbuat dari kayu, serta dua bungkus plastik berisi emas bercampur pasir dengan total berat sekitar 4 gram.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kiran melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap dua, yakni tahap pelimpahan berkas perkara.

Para tersangka yang diserahkan itu masing-masing Fitriansyah (47), dan Ariansyah (25), warga Dusun IV Pematang Guntung, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Berikutnya, Mawardi (49), dari Dusun PKK, Desa Krueng Beukah, Kecamatan Pante Ceureumen.

Lalu, Samsuar (25), dari Dusun Pemuda, Desa Lek-Lek.

Kemudian, Junaidi (31), dari Dusun Sepakat.

Seterusnya, Junaidi (34), warga Dusun Aula.

Ketiga tersangka ini berasal dari Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu.

Terakhir, Arfindi (34), dari Dusun Ingin Damai, Desa Tuwi Buya, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved