Berita Subulussalam
Pj Wali Kota Subulussalam Segera Proses Administrasi Penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing
Pj Wali Kota Subulussalam juga menegaskan segera memproses syarat administrasi untuk legalitas usulan hutan adat tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Kota Subulussalam, Azhari, S.Ag, M.Si memberikan respon positif dan mendukung penuh usulan 600an hektar hutan adat kampong Singgersing Kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pj Wali Kota Subulussalam juga menegaskan segera memproses syarat administrasi untuk legalitas usulan hutan adat tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pj Walikota Subulussalam saat menerima dan mendengarkan pemaparan singkat hasil kajian akademik hutan adat Singgersing Kemukiman Batu-Batu oleh tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang diketuai oleh Prof. Dr. Azhari, S.H., M.CL., MA di Pendopo Walikota Kota Subulussalam, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurut Pj Wali Kota Subulussalam, kajian akademik tim USK sangat penting dalam mendukung legalitas hutan adat.
"Saya siap memproses secepat-cepatnya, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, dan menyelamatkan lingkungan dan hutan di Kota Subulussalam,” katanya.
Baca juga: Memahami Hutan Adat Mukim
Karena itu, Pj Wali Kota Subulussalam menyambut baik dan mendukung penuh usulan penetapan hutan adat Kampong Singgersing tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Wali Kota Subulussalam juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk segera membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka percepatan proses penetapan MHA dan Wilayah Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-batu, Kecamatan Sultan Daulat seperti saran dan masukan tim PRHIA USK.
Sebelumnya, Kepala PRHIA USK, Prof Dr Azhari menyatakan kedatangan timnya ke Subulussalam atas permintaan masyarakat Kampong Singgersing untuk melakukan riset terhadap usulan hutan adat.
“Saya bersama tim dalam dua hari ini telah turun langsung ke Kampong Singgersing, melakukan observasi dan mendengarkan harapan masyarakat terhadap usulan hutan adat mereka.
Sejauh penelusuran tim PRHIA, subyek dan obyek yang diusulkan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan”. ungkapnya.
Azhari juga berharap, pemerintah Kota Subulussalam segera memproses SK penetapan MHA Kampong Singgersing tersebut.
Baca juga: 7 Tahun Berjuang, Rektor USK dan Tim Hadiri Penyerahan SK Hutan Adat Aceh oleh Presiden Jokowi
Lebih lanjut, kata Azhari, hutan adat tersebut sangat penting untuk keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan yang dapat diwariskan untuk generasi.
Ia berharap, setelah ditetapkan nantinya, masyarakat dapat terus menjaga, melindungi dan melestarikan hutan adat tersebut secara kearifan lokal. Pintanya.
Sementara itu, Sekretaris PRHIA, Dr Teuku Muttaqin Mansur, MH menjelaskan, berdasarkan data dan indept interview yang dilakukan tim PRHIA, calon hutan adat Kampong Singgersing yang diusulkan dalam status clear and clean.
"Artinya tidak tertimpa dan atau ditimpa oleh hak atau pemegang hak yang lain diatas lahan hutan adat yang diusulkan," ujarnya.
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Bangun Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan 40 Ha Lahan |
![]() |
---|
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.