Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap? Begini Penjelasannya
Hal inilah yang dianggap masyarakat bahwa kepolisian tidak berhak menilang kendaraan mati pajak tahunan, meskipun pengendara membawa SIM dan STNK.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.
Jadi jangan lupa untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Kapolres Abdya Pimpin Sertijab 4 PJU, Iptu Nurdi Jabat Kasat Polairud |
![]() |
---|
VIDEO - Pemko Subulussalam Tertibkan Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Pihak Tak Berhak |
![]() |
---|
BEJAT! Bripda S Mau Perkosa Kurir Paket, Tarik Paksa Korban Masuk ke Rumah, Pelaku Iming-iming Uang |
![]() |
---|
HRB Libatkan APH Buru Kendaraan Dinas Pemko Subulussalam yang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
12 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025, Apakah Termasuk Aceh? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.