Berita Abdya

Ribuan Warga Abdya 'Duduki' Lahan Eks HGU PT CA, Kapling dan Bagi-bagi Lahan Sengketa

Mereka ‘menguasai’ dan membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus memasang patok pembatas di areal lahan PT CA tersebut, Senin (5/8/2024).

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sekitar seribuan warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) 'menduduki' lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot. Mereka membagikan lahan Bekas Hak Guna Usaha (HGU) itu sekaligus memasang patok pembatas di areal lahan PT CA tersebut, Senin (5/8/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sekitar seribuan warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tumpah ruah ke Kompleks PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot.

Mereka ‘menguasai’ dan membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus memasang patok pembatas di areal lahan PT CA tersebut, Senin (5/8/2024).

Asisten Perkebunan (Askep) PT Cemerlang Abadi, M Anis yang dihubungi wartawan via telepon seluler dari Blangpidie, membenarkan massa datang dengan mengunakan kendaraan roda dua dan roda empat memasuki lahan HGU perkebunan kelapa sawit yang kini dalam penyitaan jaksa lantaran masih proses sengketa.

"Iya betul, mereka sekarang dalam komplek PT CA. Kegiatan mereka membagi-bagikan lahan dan memasang patok pembatas. Kami tidak bisa ke lokasi itu karena jumlah mereka cukup ramai, " kata Anis, Senin (5/8/2024).

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKBP Erjan Dasmi, juga membenarkan kejadian ini.

Polres Abdya telah memantau pergerakan massa di lapangan untuk menghindari gangguan Kamtibmas.

"Kami sempat terkejut, mendengar informasi langsung turun lapangan untuk memantau dan melakukan pengamanan agar tidak terjadi keributan," kata Erjan.

Menurut Erjan, saat ini ada sekitar 150 personel Polres Abdya memantau pegerakan massa di lapangan untuk menghindari terjadinya konflik sesama warga dan perusahaan.

Berdasarkan informasi dihimpun, lahan HGU PT CA tersebut saat ini dalam proses penyitaan pihak Kejaksaan karena tersandung kasus hukum yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA sebelumnya memiliki HGU di Gampong Cot Seumantok dan sekitarnya, lebih kurang seluas 7.000 hektare.

Namun izinnya sudah berakhir pada tahun 2017 lalu.

Dari 2017 hingga 2024 ini, proses perpanjangan izin terhambat lantaran timbulnya perkara berlarut antara pihak perusahaan dengan pemerintah.

Saat itu, Kementerian ATR/BPN hanya memberikan perpanjangan izin HGU sekitar 2.000 hektare.

Sisanya untuk kebun plasma dan Program Objek Reforma Agraria (TORA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved