Banda Aceh
BNN Kota Banda Aceh Buka Layanan 'Surat Bebas Narkoba' di Mall Pelayanan Publik
Ia mengatakan, Aceh bersama 6 provinsi lainnya di Indonesia menjadi prioritas BNN RI dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Mall Pelayanan Publik Kota Banda Aceh, di lantai III Pasar Aceh.
Loket pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Mall Pelayanan Publik Banda Aceh ini dibuka secara resmi pada Rabu (7/8/2024), oleh Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, bersama Pj Walikota Banda Aceh Ade Surya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Banda Aceh, serta OPD dan tokoh masyarakat Kota Banda Aceh.
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, mengatakan, pembukaan layanan pembuatan SKHPN ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Loket layanan SKHPN ini yang bertujuan agar layanan publik BNN Kota Banda Aceh satu pintu dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, juga untuk mempermudah masyarakat dalam menerima layanan dari BNN Kota Banda Aceh,” katanya.
Ia mengatakan, Aceh bersama 6 provinsi lainnya di Indonesia menjadi prioritas BNN RI dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
“Letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, serta sebelah utara dan timur berbatasan dengan Selat Malaka yang merupakan tempat yang sangat rawan dari peredaran narkotika yang masuk dari luar Indonesia,” kata Marzuki.
Ia menyebutkan, salah satu pintu masuk narkotika dari luar adalah Kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle yang merupakan salah satu kawasan di Asia Tenggara yang menjadi pusat perekonomian opium dan sumber penting narkotika bagi dunia.
“Kawasan Segitiga Emas, merupakan salah satu koridor penyelundupan narkoba terbesar di dunia saat ini, dan masuk ke Aceh melalui jalur perairan/laut,” ujarnya.
Prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tahun 2021 sebesar 1,95 persen dengan jumlah 4.827.616 jiwa dan mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi 1,73?ngan 4.244.00 Jiwa.
BNN sebagai lembaga nonkementerian yang mempunyai kewenangan dalam bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Salah satu bentuk upaya pencegahan yang dilakukan BNN Kota Banda Aceh, dalam hal ini yaitu dengan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.
“Salah satu layanan di MPP yang hari ini kita resmikan adalah Layanan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKHPN),” ungkap Marzuki.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh yang memberikan dukungan hingga loket pelayanan surat bebas narkoba ini bisa dibuka secara resmi di Mall Pelayanan Publik Banda Aceh.
Marzuki berharap loket layanan SKHPN di Mall Pelayanan Publik Banda Aceh, akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dari BNN Kota Banda Aceh.
“Masyarakat yang datang dengan kesadaran sendiri untuk test Urine akan di layani dengan oleh BNNP Aceh dan BNNKota Banda Aceh, sekira pada positif akan di lakukan rehabilitasi,” ujarnya..
Sementara itu, Pejabat Walikota Banda Aceh Ade Surya. S.T., M.E mengatakan bahwa layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SHKPN) merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan Narkotika di Kota Banda Aceh.
Pj Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bersama-sama mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkotika yang di lakukan oleh BNN.
Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi. S.H,. M.M juga menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika melaksanakan tugas fungsi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kita ketahui Bersama narkotika dapat merusak generasi bangsa, hal tersebut dapat menghambat proses pencapaian tujuan Negara mencerdaskan kehidupan bangsa , maka dari itu narkotika merupakan Extra Ordinary Crime dan diperlukan upaya bersama dalam penanggulangannya,” demikian Zahrul Bawadi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.