Selebriti

Usai JPU Tuntut 12 Tahun, Klaim Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Harap Vonis Hakim Adil

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni masih menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini mantan suami Irish Bella menjalani sidang di Pengadilan atas sangkaan tersebut.

Ammar Zoni sebelumnya dituntut jaksa hingga 12 tahun penjara.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun penjara karena diduga terlibat bisnis narkoba.

Namun hal tersebut dibantah Ammar Zoni dalam pledoinya. 

Mantan suami Irish Bella ini berharap mendapat hukuman yang adil dari Majelis Hakim.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar Zoni saat sidang hari ini.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membantah dugaan kliennya menjadi pemodal bisnis narkoba.

Hal ini diungkapkan dalam dupliknya, yang merupakan agenda sidang hari ini.

"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukan katanya sabu ada 75 gram udah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," ujar Jon Mathias.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Tak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Harap Vonis Hakim Adil, 

Berita terkait lainnya


 
 

 
 
 
 
 
 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved