Polisi di Sumut Bripka D Dikeroyok 3 Pria, 2 Pelaku Diringkus dan 1 Masih Buron, Ini Pemicunya
Peristiwa bermula, saat korban tengah minum bandrek di lokasi kejadian, tepatnya sekitar pukul 00.30.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah pria nekat mengeroyok polisi di Sumatera Utara karena tidak terima keluarganya ditangkap.
Korbannya polisi berinisial Bripka D, dikeroyok 3 orang pria di Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Peristiwa itu diduga dipicu pelaku tidak terima salah seorang keluarganya ditangkap karena kasus narkoba.
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba mengatakan, korban merupakan anggotanya.
Peristiwa bermula, saat korban tengah minum bandrek di lokasi kejadian, tepatnya sekitar pukul 00.30.
Selanjutnya, tiba-tiba datang 3 pelaku langsung mengeroyok korban.
"Para pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, pukulan itu mengenai tangan sebelah dan punggung korban," ujar Mula Purba, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).
Selanjutnya, pelaku juga merusak sepeda motor korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban pun membuat laporan polisi.
Baca juga: Cari Istri hingga Subuh, Sarkawi Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok 15 Orang, Alami Luka Tusukan
Dua Pelaku Ditangkap
Setelah itu polisi, langsung menangkap 2 pelaku inisialnya I alias Munek (28) dan U (29), keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, Sergai.
Sementara 1 orang pelaku lainnya masih buron.
"Dua pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari dalam tempo 24 jam. Satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Mula.
Dari penyelidikan, aksi penyerangan dimotori pelaku I.
Dia ternyata memiliki dendam pribadi dengan D, lantaran menangkap keluarganya dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Kemudian dia mengajak 2 pelaku lainnya menganiaya korban.
Namun polisi belum mendetailkan bagaimana kronologi penangkapan keluarga I yang dilakukan D.
Kini 2 pelaku penganiayaan tersebut ditahan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," tutup Mula.
Sementara Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba didampingi Wakapolsek Ipda Brimen Sihotang membenarkan personelnya dianiaya secara bersama-sama.
"Korban benar personel kita dan sudah membuat laporan pengaduan. Para pelaku telah berhasil diamankan," tegasnya.
Insiden ini terjadi saat korban D (35) sedang menikmati minuman bandrek di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, diduga dendam pribadi atas penangkapan keluarga pelaku oleh Polisi.
Para pelaku sebanyak 3(tiga) orang langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, memukul meja jualan serta memukuli kendaraan sepeda motor korban.
Kemudian para pelaku melarikan diri.
Baca juga: Tangan Remaja Putus akibat Tawuran di Padang, 10 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar Aktor Utama
Baca juga: Pengangguran Lulusan Sarjana Curi Uang Rp 100 Juta di Klaten, Habis Buat Judi Online dan Foya-foya
Baca juga: Giliran Kaum Ibu Srikandi Aceh Dukung Bustami Maju Calon Gubernur di Pilkada 2024
Tayang di Kompas.com
Keluarga Kenang Kegigihan Affan Kurniawan: Tak Pulang Sebelum Capai Target Ojol |
![]() |
---|
Jangan Semua Polisi Jadi Korban, Ayah Affan Kurniawan Minta Tindak yang Bersalah Saja |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Demo di Polda Metro Jaya, Situasi Memanas Malam Ini |
![]() |
---|
Zulkifli Ayah Affan Kurniawan: Kami Cuma Minta Keadilan, Yang Berbuat Harus Ditindak |
![]() |
---|
Demo di Gedung DPR Memanas: Massa Lempar Petasan, Polisi Tembakan Gas Air Mata, Gerbang Tol Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.