Berita Politik
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum DPP Golkar, Ini Sikap Ketua Golkar Abdya
Terkait dinamika yang terjadi di DPP Partai Golkar pasca mundurnya Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Terkait dinamika yang terjadi di DPP Partai Golkar pasca mundurnya Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar.
Ketua DPD II Partai Golkar Abdya, Agusri Samhadi SHi, mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk dan mekanisme partai yang sedang berjalan.
"Terkait dinamika yang terjadi di DPP Partai Golkar, kami masih menunggu petunjuk dan mekanisme partai yang sedang berjalan.
Dan juga membangun komunikasi dengan DPD I Partai Golkar Aceh. Jadi belum berpikir sampai sejauh itu," ungkap Agusri Samhadi menjawab Serambi, Senin (12/08/2023).
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Umum Golkar bidang Hukum Adies Kadir mengatakan, surat pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai akan dibahas di rapat pleno
Dia mengungkapkan, surat tersebut sudah diterima oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar tapi belum diproses.
"Secara yuridis, kami masih menunggu keputusan DPP Partai Golkar melalui rapat pleno sehubungan dengan pengunduran diri Airlangga Hartarto," ujar Adies di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Ahad, 11 Agustus 2024.
Baca juga: Airlangga Hartarto Resmi Mundur dari Ketua Umum Golkar, Sampaikan Permintaan Maaf
Adies menyebut surat tersebut segera diproses dalam satu hingga dua hari ini agar kegiatan Partai Golkar bisa berjalan dengan baik mengingat perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak segera dimulai.
Ia memastikan tugas atau kegiatan partai tidak akan terhambat. Sebab, secara otomatis wakil ketua akan menjalankan bidangnya masing-masing.
Dalam rapat pleno, Golkar akan menunjuk pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi sementara ketua umum.
Adies menyebut sesuai peraturan organisasi, seluruh wakil ketua umum Golkar berpeluang untuk menjadi Pelaksana Tugas atau Plt. Namun, ia tidak menyebut siapa pemimpin rapat pleno nanti.
"Secara konstitusi mestinya Plt bisa mengawal sampai dengan proses musyawarah nasional (munas), tinggal melihat dinamika Partai Golkar dalam rapat pleno tersebut," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan.
Salah satunya untuk menjaga keutuhan partai.
Baca juga: VIDEO - Megawati Prihatin Airlangga Hengkang dari Ketum Golkar, Khawatir Arah Demokrasi ke Depan
Airlangga berpesan Golkar dapat terus mengawal demokrasi, sebab bagi dia, partai politik adalah pilar demokrasi di Indonesia.
"Kita harus memastikan demokrasi terus berjalan dari satu generasi ke generasi berikutnya," ucapnya.
Airlangga mengatakan keputusan mengundurkan diri guna memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Airlangga adalah Ketua DPP Golkar periode 2009-2015. Pada 2017, dia terpilih kembali menjadi Ketua Umum Golkar hingga 2024.
Sesuai dengan jadwal, proses pergantian ketua umum partai beringin itu seharusnya dilakukan lewat pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar, yang berlangsung pada Desember 2024 mendatang.
Namun, ia menyatakan pengunduran dirinya terhitung sejak Sabtu malam, 10 Agustus 2024.(*)
Baca juga: Ikuti Jejak Airlangga Hartarto, Jusuf Hamka Mundur dari Golkar dan Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Pengurus DPW PAN Aceh Disahkan, 4 Figur Pegang Posisi Kunci, Ini Dia Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya |
![]() |
---|
PSI Gelar Kongres di Solo Jateng, Kader Aceh Siap Ikut & Sampaikan Pesan Ini ke Ketua Umum Terpilih |
![]() |
---|
TA Khalid Komit Kawal Revisi UUPA dan Perpanjangan DOKA di DPR RI, Klaim Didukung Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
Ini 4 Hal Disampaikan Mualem Saat Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Hadir Ketua DPRA & Plt Sekda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.