Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online, Masing-masing Divonis 10 Kali

Namun empat orang hanya menjalani 6 kali dan satu orang 9 kali setelah dipotong masa terdakwa menjalani penahanan.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Lima penjudi dicambuk di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (12/8/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 5 orang penjudi online di Nagan Raya menjalani eksekusi cambuk di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (12/8/2024).

Prosesi eksekusi dengan menghadirkan algojo dari petugas WIlayatul Hisbah (WH) Nagan Raya itu berlangsung di halaman Kejari dan dipimpin Kajari Djaka B Wibisana, SE, SH.

Turut hadir Wakapolres Kompol Sudianto, beserta Ketua PN dan Ketua MS Suka Makmue yang diwakili.

Hadir juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH, dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.

Lima terpidana kasus maisir atau judi itu masing-masing divonis 10 kali cambukan.

Namun empat orang hanya menjalani 6 kali dan satu orang 9 kali setelah dipotong masa terdakwa menjalani penahanan.

Lima orang yang menjalani eksekusi cambuk adalah Yahdi (48), warga Desa Alue Tho, Zainuddin (47), warga Desa Keude Seumot, Ibnu Hajar (44), warga Desa Padang, Saiful Bahri (37), warga Desa Cot Lhe Lhe, dan Andri Faheri Erangga (23), warga Desa Serbaguna.

Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah menjalani hukuman cambuk, kelima terdakwa kembali bebas dan mereka dijemput oleh keluarga masing-masing.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana mengatakan, prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan kita ke depan, jangan ada lagi yang melanggar Qanun Aceh tentang judi atau masir," harapnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved