Berita Aceh Besar

Polisi Reka Ulang Penganiayaan Istri

 "Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21)." FADILAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polres

Editor: mufti
Dok Pribadi
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama 

 "Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21)." FADILAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan reka ulang kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh F alias Bang Pai (54) sehingga menyebabkan istrinya, SW (45), meninggal dunia.

Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan 26 adegan. Rekonstruksi dilakukan di toko korban, di kawasan Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (9/8/2024).

Polisi dan TNI melakukan pengawalan ketat di lokasi rekonstruksi guna menghindari amukan massa terhadap tersangka. Reka ulang dimulai dari tersangka yang pulang ke istrinya, hingga berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung penganiayaan terhadap korban. 

Proses rekontruksi disaksikan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rifai Affandi, bersama tim, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, disaksikan langsung oleh JPU Kejari Aceh Besar," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (10/8/2024). 

Menurut dia, proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana. Adanya reka ulang membantu aparat untuk memahami lebih detail kejahatan yang terjadi. "Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21)," ucap Fadilah. 

Sementara itu, Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali, mengatakan, pihak keluarga tidak menerima perlakuan tersangka terhadap korban, sehingga amarah memuncak. Salah satu dari pihak keluarga hendak menyerang tersangka, tiba-tiba menerobos lokasi rekonstruksi yang sudah dipasangi garis polisi. Namun dengan sigap ditenangkan oleh pihak Kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada. "Alhamdulillah, menjelang pelaksanaan shalat Jumat, kegiatan rekonstruksi berjalan lancar," pungkasnya.

Seperti diketahui, SW tewas usai dianiaya F, suaminya. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, bibir pecah, rahang gigi retak dan bagian belakang lehernya seperti ada sayatan pisau.(iw)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved