CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominalnya
Segini rincian gaji CPNS 2024 lulusan S1 lengkap dengan rincian per golongan dan nominal tunjangan kinerja.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2024 sebentar lagi akan dibuka.
Menurut sosialisasi BKN dan MenPANRB, seleksi CPNS 2024 dimulai minggu ketiga bulan Agustus.
Tidak dipungkiri, lulusan S1 menjadi syarat yang dicari oleh sebagian besar instansi.
Lantas berapa gaji dan tukin PNS lulusan S1?
Dalam kategori golongan PNS, lulusan S1 masuk dalam PNS golongan III.
PNS Golongan III terbagi menjadi 4 kategori yakni Golongan IIIA, Golongan IIIB, Golongan IIIC, dan Golongan IIID.
Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, inilah rincian gaji PNS Golongan III:
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Penting untuk diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Rincian Tunjangan Kinerja
Selain rincian gaji sesuai dengan golongan di atas, PNS juga berhak menerima tunjangan.
Besaran tunjangan pun berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Berapa tukin PNS Golongan III?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III
Baca juga: Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2025, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan
Baca juga: CPNS 2024 Tak Lama Lagi, Catat Jadwal dan Link Pendaftaran via SSCASN, Begini Caranya
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.