Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2025, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan

Meski sudah muncul sinyal gaji PNS naik pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun d

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira bagi PNS, pasalnya gaji PNS naik lagi tahun depan.

Pemerintah memastikan gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) naik pada tahun 2025.

Kabar ini juga diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengungkapkan penyesuaian gaji PNS ini akan disampaikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," kata Sri Mulyani (5/8/2024).

Meski sudah muncul sinyal gaji PNS naik pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun depan.

Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikan gaji PNS sebesar 8 persen, berserta pemberian THR dengan tunjangan 100 persen, serta gaji ke-13.

Kenaikan ini mencakup semua golongan, mulai dari golongan 1A hingga 4E, dengan besaran gaji pokok yang bervariasi sesuai golongan masing-masing.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved