Polemik 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab, BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab
Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.
Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).
Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.
Baca juga: 18 Paskibraka Putri "Dipaksa" Lepas Hijab? Kepala BPIP: Kami Tidak Memaksa Melainkan atas Sukarela
Pernyataan BPIP Setelah Pelepasan Jilbab Jadi Kontroversi
Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam pernyataan resminya bilang, lembaganya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan ertulis, Selasa (14/8/2024).
Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata dia.
Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.
"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.
Yudian bilang BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," sebutnya.
Baca juga: Personel Satlantas Aceh Utara Robohkan Gapura Selamat Datang di Lhoksukon, Ini Alasannya
Baca juga: Sambut HUT RI, Kapolres Aceh Utara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Baca juga: Terungkap, Anak Cut Intan Nabila Takut Temui Laki-Laki, Trauma Kekerasan Dilakukan Armor Sang Ayah
Tribunnews.com: BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024
55 Siswa Pidie Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Peringatan HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Lanal Sabang Mantapkan Fisik dan Mental Paskibraka Jelang HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Sosok Yunus, Pembunuh Siswi SMA Anggota Paskibra di Mandailing Natal, Istri Pelaku Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
BPIP Tetapkan 30 Pelajar Anggota Paskibraka Sabang 2025 |
![]() |
---|
Wabup Semangati 72 Calon Paskibraka, Raja Sayang: Kalian Anak-anak Pilihan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.